Ilustrasi demonstrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Sebelumnya, Muhammad Darwin Fatir dari media LKBN ANTARA, mengalami kekerasan dan penganiyaan oknum anggota Polri saat melakukan peliputan aksi menolak revisi Undang-undang KPK dan RKUHP di depan Kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo pada Selasa, 24 September 2019, sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban Darwin Fatir sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat pengeroyokan oknum polisi, karena mengalami luka bagian kepala kiri belakang. Tangan lebam, dan dia mengalami sakit di sekujur badannya akibat pukulan dan tendangan dari oknum di depan kantor DPRD Sulsel.
Sementara M Saiful mengalami luka serius pada bagian pipi atas berdekatan dengan mata kirinya, diduga terkena pentungan oknum aparat keamanan saat berada di sekitaran bawah jembatan layang atau Flyover, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Isak Pasabuan dipukuli dan mendapat perlakuan kasar hingga dihalang-halangi saat mengambil gambar ketika aparat melakukan dan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di Pos Security showroom Motor Hyundai, Jalan Urip Sumoharjo.
Korban didampingi LBH Pers melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel pada tanggal 26 September 2019. Selain dilaporkan ke Bidang Propam, kejadian itu juga dilaporkan ke pidana umum.
Dari laporan tersebut, Propam Polda Sulsel langsung bergerak melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah oknum berdasarkan alat bukti rekaman video serta foto yang diserahkan tim hukum korban untuk membantu menemukan para oknum tersebut.
Dari beberapa oknum yang diperiksa Propam, dua orang di antaranya dinyatakan melanggar setelah melalui sidang pelanggaran disipli. Mereka masing-masing Aipda Rezky dan Aiptu Mursalim. Sedangkan empat lainnya akan menjalani proses pidana.
Dua oknum anggota kepolisian ini pun akhirnya divonis hukuman 21 hari tahanan di ruangan khusus serta tidak diberikan hak untuk mengikuti pendidikan kepolisian selama 6 bulan, terhitung mulai November 2019, hingga April 2020. Sementara empat oknum terduga masih dalam proses penyidikan.