Empat terdakwa anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang terjerat kasus makar jalani sidang di PN Makassar, Senin (15/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Ia mengaku, hanya meneruskan dan melaksanakan perintah Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, kepada Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Prabowo Subianto.
"Perintah tersebut berisi tentang berunding damai antara NKRI dan NFRPB dalam menyikapi konflik politik identitas yang telah berlangsung di negeri Papua Barat selama 60 tahun, dan yang telah menelan lebih dari ratusan ribu korban jiwa rakyat yang tak bersalah," tuturnya.
Abraham mengatakan, perintah dari Presiden NFRPB mereka sampaikan dengan cara yang damai dan bermartabat.
Pernyataan tersebut juga telah diteruskan oleh Kepala Pemerintah Daerah di seluruh Negeri Papua Barat atau tanah Papua.
"Dalam penyampaian kami di media sosial (Facebook), kami tidak pernah mengeluarkan kata-kata atau pernyataan yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, suku, agama, atau golongan tertentu, sebagaimana didakwaankan," bebernya.
Ia mengaku hanya memberitahukan proses pengantaran surat Presiden NRFPB dan menyatakan harapan biarlah semua yang terjadi menurut kehendak yang Maha kuasa untuk mendatangkan damai sejahtera bagi semua orang di tanah Papua.
"Dan semua yang kami lakukan adalah atas perintah Presiden NFRPB, yang mulia Forkorus Yaboisembut, S.Pd. Bukan inisiatif kami sendiri," tandasnya.