Manado, IDN Times - Pada Juli 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Setelah kurang lebih 3 bulan dibahas, DPRD Sulut kembali mengadakan rapat paripurna pembahasan ranperda tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulut, Senin (19/10/2026).
Agendanya adalah mendengarkan tanggapan Pemprov Sulut terkait Ranperda P3A. Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menyebut bahwa ranperda ini penting untuk segera ditetapkan. Pasalnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut masih tergolong tinggi.
"Supaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan,” ucap Fransiscus.
