Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (tengah) saat jumpa pers terkati demonstrasi berujung ricuh, Selasa (27/8/2024). IDN Times/Faisal Mustafa
Sejak semalam, puluhan mahasiswa itu mendapat pendamping hukum dari beberapa lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR). Sementara di luar kantor polisi terdapat sejumlah mahasiswa yang menunggu rekannya dibebaskan.
“Dibebaskannya seluruh massa aksi yang ditangkap membuktikan bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana. Tidak terpenuhi 2 alat bukti yang harusnya dijadikan dasar oleh kepolisian untuk melakukan penangkapan,” kata Advokat LBH Makassar, Hutomo kepada IDN Times.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan secara acak, tidak terukur, dan tidak proporsional. Bahkan seorang anak yang hanya menyaksikan aksi demontrasi, ikut ditangkap oleh pihak Brimob.
Beberapa massa aksi yang keterangannya dipukul oleh petugas kepolisian saat dilakukan penangkapan, padahal mereka dalam keadaan tidak berdaya merupakan tindakan kekerasan dan brutalitas kepolisian yang perlu dipertanggungjawabkan.
“Justru tindakan pumukulan oleh kepolisian tersebut yang perlu ditindaklanjuti dan dihukum pidana karena terpenuhi unsur penganiayaan yang dilakukan oleh kepolisian,” ungkap Hutomo.