Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengkritik surat edaran (SE) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis Nomor: 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alaudin Makassar.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar mengaggap surat edaran rektor UIN Makassar memberikan batasan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, yaitu kebebasan berekspresi dalam kampus.
"Kita tahu secara bersama bahwa pembatasan terkait dengan hak berekspresi itu harus melalui undang undang. Artinya, SE ini sudah melanggar," ucap Ansar saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar Jl Nikel, Senin (7/10/2024).