Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor LBH Makassar, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari

Intinya sih...

  • LBH Makassar mengkritik surat edaran Rektor UIN Alauddin Makassar yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.
  • LBH menerima laporan 31 mahasiswa diskorsing karena melanggar surat edaran, juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang belum terselesaikan.
  • Staf Sipil Politik LBH Makassar menilai surat edaran tersebut dapat mengganggu demokrasi kampus dan mengeksploitasi mahasiswa.

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengkritik surat edaran (SE) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis Nomor: 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alaudin Makassar.

Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar mengaggap surat edaran rektor UIN Makassar memberikan batasan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, yaitu kebebasan berekspresi dalam kampus.

Editorial Team