3 Tahun Pacari Polisi, Gadis Jeneponto Jadi Korban Eksploitasi Seksual

- Briptu JYC menjalin hubungan suami istri diam-diam dengan FTN, namun menikah secara diam-diam dengan perempuan lain.
- FTN ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah melaporkan Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel.
- Pihak kuasa hukum mendesak agar Briptu JYC dibebastugaskan dan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan jika tak ada kemajuan.
Makassar, IDN Times – Kisah cinta FTN, seorang perempuan muda di Jeneponto, Sulawesi Selatan, harus berakhir tragis. Setelah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun dengan oknum polisi berinisial Briptu JYC, ia justru dijerat sebagai tersangka kasus pornografi. Padahal, ia sempat dijanjikan akan dinikahi.
“Klien kami hanya korban janji palsu dan dimanfaatkan secara emosional maupun fisik,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum FTN, Kristopel Hendra, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Kisah mereka bermula pada 2021, ketika FTN yang saat itu berusia 18 tahun berkenalan dengan Briptu JYC. Hubungan keduanya makin dekat, hingga sang polisi kerap membawa FTN secara diam-diam ke asrama untuk bermalam bersama.
1. Pernikahan Diam-Diam dan Bukti yang Berbalik Menyerang

Selama menjalin asmara, Briptu JYC beberapa kali mengajak FTN melakukan hubungan suami istri. FTN menurutinya karena yakin akan segera dinikahi. Namun, harapannya hancur ketika tahu Briptu JYC ternyata telah menikah secara diam-diam dengan perempuan lain.
Bahkan yang lebih menyakitkan, Briptu JYC masih menghubungi FTN dan bahkan mengajaknya melakukan video call sex (VCS). Pada Mei 2024, istri Briptu JYC menghubungi FTN untuk meminta bukti bahwa suaminya masih berhubungan dengan mantan kekasihnya. FTN pun mengirimkan tangkapan layar VCS sebagai bukti.
Namun, tak lama setelah itu, keluarga FTN justru mendapat kiriman foto FTN tanpa busana dari nomor tak dikenal. “Ini bentuk intimidasi yang dialami klien kami,” tegas Kristopel.
FTN kemudian melapor ke Propam Polda Sulsel pada Juli 2024, berharap ada tindakan atas pelanggaran etika Briptu JYC. Namun, hingga kini sidang kode etik terhadap Briptu JYC tak kunjung digelar.
2. Berbalik Jadi Tersangka

Lebih mengejutkan, FTN justru ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024 atas laporan Briptu JYC yang menuduhnya menyebarkan konten pornografi. “Penetapan ini langsung naik ke penyidikan tanpa penyelidikan, jelas cacat prosedur,” tutur Kristopel.
Pihak kuasa hukum menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban. Mereka juga mendesak agar Briptu JYC dibebastugaskan demi menjaga objektivitas penyidikan. Serta berencana membawa kasus ini ke Komnas Perempuan jika tak ada kemajuan.
“Hari ini kami resmi menyurati Propam, Irwasda Polda Sulsel, dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus,” jelas Kristopel.
3. Polres Jeneponto: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Kini, di tengah tekanan, FTN hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan. “Kami hanya ingin keadilan bagi korban, bukan malah dijadikan alat untuk membungkam perempuan yang berani bersuara,” harap Kristopel.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap FTN sudah sesuai prosedur hukum dan SOP yang berlaku. “Kami sudah lakukan gelar perkara, saat ini masih tahap pemeriksaan,” katanya.