Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyebut, laporan polisi yang dilayangkan SU terhadap ibu kandung tiga bocah korban dugaan perkosaan di Luwu Timur, merupakan bentuk kriminalisasi.
SU melaporkan ibu korban atas dugaan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait keterangannya kepada Prjoect Multatuli. "Sejatinya ini adalah upaya untuk membungkam korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers virtual pantauan perkembangan kasus Lutim, Senin (18/10/2021).