Makassar, IDN Times - Petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kamis (11/1/2024), menangkap tiga pemuda karena memerkosa seorang perempuan hingga hamil. Korban diketahui baru berusia 15 tahun.
Tiga pelaku, masing-masing, SA (19), MI (19), dan FL (20), ditangkap di lokasi berbeda, di Jalan Rajawali dan Jalan Bajiminasa. Polisi membekuk mereka usai menerima laporan orang tua korban pada 7 Januari 2024.
"(Penangkapan) terkait kasus persetubuhan anak, dan kini korban hamil empat bulan," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Jumat (12/1/2024).
