3 Pemuda di Makassar Perkosa Gadis 15 Tahun, Kini Hamil 4 Bulan

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kamis (11/1/2024), menangkap tiga pemuda karena memerkosa seorang perempuan hingga hamil. Korban diketahui baru berusia 15 tahun.
Tiga pelaku, masing-masing, SA (19), MI (19), dan FL (20), ditangkap di lokasi berbeda, di Jalan Rajawali dan Jalan Bajiminasa. Polisi membekuk mereka usai menerima laporan orang tua korban pada 7 Januari 2024.
"(Penangkapan) terkait kasus persetubuhan anak, dan kini korban hamil empat bulan," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Jumat (12/1/2024).
1. Pelaku jemput korban jam tiga pagi

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti) Kejadian pemerkosaan dilaporkan terjadi pada bulan September 2023. Itu sesuai dengan kondisi kehamilan korban yang memasuki usia empat bulan.
Kompol Devi menjelaskan bahwa lokasi kejahatan tersebut berada sebuah pos sekuriti kosong di sekitar Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Pelaku bergiliran memerkosa korban usai salah satu dari mereka menjemputnya pagi buta.
"Korban mengaku dijemput sekitar pukul tiga dini hari. Saat itu si korban dipaksa salah satu pelaku naik motor, dipaksa ditarik pelaku," katanya.
2. Saat kejadian, korban jaga teman sakit di RS

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti) Devi mengungkapkan, saat kejadian, korban sedang menjaga seorang teman yang dirawat di Rumah Sakit Stella Maris, di Jalan Penghibur, kawasan Pantai Losari. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengajak korban jalan-jalan.
"Motifnya pelaku ini ajak korban jalan-jalan, yang ajak ini si SA alias Allung. Korban ini dihubungi untuk tinggalkan dulu temannya yang sakit karena pacarnya itu sudah mau datang menjaga," ucap Devi.
Saat korban diminta turun ke lobi, pelaku memaksananya naik ke motor. Korban pun terpaksa ikut hingga disetubuhi secara bergilir.
3. Pelaku dan korban merupakan tetangga dekat

Salah satu pelaku pemerkosaan gadis berusia 15 tahun yang ditangkap petugas Jatanras Polrestabes Makassar, Kamis (11/1/2024). (Dok. Istimewa) Pemerkosaan terjadi di sebuah pos sekuriti yang sedang kosong. Korban dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ketiga pelaku, di mana dua dari mereka sudah lebih dulu berada di lokasi.
Korban mengaku berupaya melawan, tapi tidak kuasa menghadapi tiga pelaku. Korban juga sempat memperingatkan salah satu pelaku karena mereka merupakan tetangga dekat, tapi tidak digubris.
"Rambut korban ditarik di situ. Korban juga sempat menampar si pelaku, dia ingatkan kalau mereka itu tinggal satu lorong tetapi pelaku sudah mabuk dan memukul bahunya korban. Di situ korban digilir," Devi menjelaskan.
Penyidik Polrestabes Makassar menjerat tiga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan menjemput korban.
"Atas kasus ini karena korban adalah anak, jadi kita meminta pemeriksaan psikologi ke UPTD PPA kota Makassar. Kita juga meminta pendampingan ke pekerja sosial Makassar dan dikirim restitusi ke LPSK," tambahnya.























