Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Kepala Daerah Sulsel Kembali Diperiksa Kejati soal Kasus Bibit Nanas
Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya
  • Penyidik Kejati Sulsel memeriksa sembilan mantan anggota DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi proyek bibit nanas Rp60 miliar, termasuk tiga kepala daerah aktif yang sebelumnya juga telah diperiksa.
  • Pemeriksaan difokuskan pada peran legislatif dalam perencanaan dan penganggaran proyek, dengan penyidik menelusuri unsur kesengajaan serta potensi keterlibatan pihak lain di luar enam tersangka yang sudah ditetapkan.
  • Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari mengonfirmasi pemeriksaan keduanya bersama dua eks pimpinan DPRD Sulsel untuk mengklarifikasi keterangan sebelumnya sesuai permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung di lantai 5 Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (24/4/2026).

1. Sepuluh orang dijadwalkan hadir, satu mangkir

Tim Kejati Sulsel saat melalukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya

Total ada 10 orang yang dijadwalkan hadir, namun satu di antaranya mangkir, sehingga hanya sembilan orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Dari sembilan orang yang hadir, empat di antaranya merupakan unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019 2024, empat lainnya berasal dari Badan Anggaran (Banggar), serta satu orang Sekretaris DPRD Sulsel periode 2023.

Beberapa nama yang terlihat memenuhi panggilan penyidik di antaranya mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Bupati Barru, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa, serta Syaharuddin Alrif, yang kini menjabat Bupati Sidrap.

Ketiganya juga diketahui telah menjalani pemeriksaan pada pekan sebelumnya dalam perkara yang sama. Sementara satu nama yang kembali tidak memenuhi panggilan adalah politisi Demokrat, Ni’matullah.

2. Penyidik telusuri unsur mens rea

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Soetarmi menyebut para eks legislator dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Sulsel 2024.

“Pemeriksaan ini terkait Banggar, khususnya dalam perencanaan dan pembahasan anggaran kegiatan bibit nanas. Penyidik ingin mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan mereka,” ujar Soetarmi, Minggu (26/4/2026).

Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini masih berstatus pendalaman. Penyidik tengah menelusuri apakah ada unsur kesengajaan (mens rea) serta potensi keterlibatan pihak legislatif dalam proses penganggaran proyek tersebut.

“Penetapan tersangka tentu harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bahtiar Baharuddin selaku mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Hasan Sulaiman sebagai tim pendamping, Uvan Nurwahidah selaku KPA dan PPK, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara, Rimawaty Mansyur, sebagai pihak penyedia proyek, serta Rio Erlangga dari pihak swasta.

Penyidik menduga proyek pengadaan bibit nanas tersebut bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Hingga kini, aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus ditelusuri.

3. Klarifikasi Bupati Barru

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang pernah menjabat Ketua DPRD Sulsel. (IDN Times/Darsil Yahya)

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari membenarkan pemeriksaan yang kedua kalinya oleh penyidik Kejati Sulsel. Ia mengaku kembali diperiksa bersama dua pimpinan eks DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif dan Darmawangsa Muin.

"Memang alhamdulillah kami bertiga itu kembali ke kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Andi Ina kepada awak media.

Ina Kartika menyebut, pemeriksaan kedua berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh BPKP.

"Soal anggaran seperti apa, boleh kita saja langsung (minta keterangan) ke kejaksaan. Tapi terkait pemanggilan saya itu terkait dengan pengklarifikasian oleh BPKP," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team