Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times
Soetarmi menyebut para eks legislator dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Sulsel 2024.
“Pemeriksaan ini terkait Banggar, khususnya dalam perencanaan dan pembahasan anggaran kegiatan bibit nanas. Penyidik ingin mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan mereka,” ujar Soetarmi, Minggu (26/4/2026).
Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini masih berstatus pendalaman. Penyidik tengah menelusuri apakah ada unsur kesengajaan (mens rea) serta potensi keterlibatan pihak legislatif dalam proses penganggaran proyek tersebut.
“Penetapan tersangka tentu harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bahtiar Baharuddin selaku mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Hasan Sulaiman sebagai tim pendamping, Uvan Nurwahidah selaku KPA dan PPK, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara, Rimawaty Mansyur, sebagai pihak penyedia proyek, serta Rio Erlangga dari pihak swasta.
Penyidik menduga proyek pengadaan bibit nanas tersebut bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Hingga kini, aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus ditelusuri.