Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Pemkot Makassar, Baznas, MUI, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda. Nilai zakat fitrah yang ditetapkan disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
