Polda Sulsel menyita puluhan ribu masker yang bakal dikirim ke Malaysia. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kasubdit 1 Indag Dirkrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi melanjutkan, masker yang hendak dikirim dari Makassar sedianya akan ditampung di Kuala Lumpur, Malaysia, oleh jejaring perusahaan milik pelaku. Di sana, masker itu disebutkan dijual dengan harga Rp300 ribu per kotak.
Perusahaan ini, disebutkan Arisandi, diduga memanfaatkan kondisi dan situasi di tengah-tengah kelangkaan masker yang sangat dibutuhkan masyarakat di banyak negara, termasuk di Indonesia. "Ada yang pesan di Malaysia dan kita ketahui juga konsumen hasil laut dari perusahaan yang bersangkutan," terang Arisandi.
Pengiriman masker ini, oleh pihak perusahaan, telah dilakukan sebanyak 17 kali sepanjang tahun 2020, sebelum akhirnya pengiriman terakhir digagalkan kepolisian. Pengiriman 22 ribu masker kemarin, adalah jumlah terbanyak dibandingkan pesanan sebelumnya.
Arsandi menduga, meningkatnya kebutuhan pemesan masker di luar negeri karena kecemasan terkait penyebaran wabah virus corona. Penyidik, lanjut Arisandi, sejauh ini masih memeriksa intensif penanggung jawab perusahaan, HJ.
Kejelasan status HJ akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal. Termasuk berkoordinasi kembali dengan pihak Bea dan Cukai hingga ahli untuk proses status hukum HJ. Penyidik menyiapkan Pasal 107 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk HJ.