Manado, IDN Times - Dua warga Sulawesi Utara diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Keduanya bernama Zehan K Atilu dan Kevin. Keduanya pun sempat membuat video permintaan bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk dipulangkan.
“Mereka bukan turis yang berwisata, tetapi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kuasa Hukum korban, Marchelino Mewengkang, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, Marchelino sudah sempat menulis surat terbuka ke Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Indonesia, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk meminta tolong. Akhirnya, dari Sekretariat Negara merespons dan berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.