Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Petarung Bebas Jalanan di Makassar Jadi Tersangka

Tangkapan layar video viral pertarungan bebas di jalanan. Dok. Istimewa
Tangkapan layar video viral pertarungan bebas di jalanan. Dok. Istimewa

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan tersangka kasus pertarungan bebas jalanan yang videonya viral di media sosial. Sebelumnya polisi menangkap delapan orang peserta pertarungan itu.

"Penetapan tersangka melalui hasil Gelar Perkara di Sat Reskrim, tersangka dua orang yaitu MA ( 19 thn ) MRF ( 16 thn )," kata Kepala Bagian Humas Polrestabes Makassar AKP Lando K Sambolangi, Kamis (5/8/2021).

1. Para tersangka dikenai wajib lapor

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menetapkan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 184 KUHP. Ancamannya satu tahun empat bulan. 

"Kepada tersangka tidak ditahan karena tidak diancam hukuman lebih dari lima tahun, namun dikenakan wajib lapor," ucap Lando.

Menurut pasal di atas, barang siapa yang melukai tubuh lawannya dalam perkelahian tanding diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan.

2. Polisi masih mengejar panitia penyelenggara

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya polisi menangkap delapan orang petarung terkait video perkelahian bebas yang beredar di medsos. Sedangkan orang yang menyenggarakan kegiatan itu belum tertangkap.

Pertarungan bebas jalanan sebelumnya dikaitkan dengan akun Instagram @makassarstreet_fight. Namun belakangan akun itu sudah tidak bisa ditemui.

"Panitia maupun wasit dalam tarung bebas sesuai video, sampai saat ini masih dalam pengajaran aparat kepolisian. Belum ditemukan unsur judi," kata Lando.

3. Petarung yang masih pelajar dijanji hadiah Rp1,5 juta

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturakhman  mengatakan delapan orang ditangkap di sejumlah lokasi di Makassar pada Selasa, 3 Agustus 2021 malam. Sebagian dari remaja yang ditangkap masih berstatus sebagai pelajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, orang yang bertarung dan menang dijanjikan uang oleh panitia pelaksana pertarungan jalanan itu. "Para petarung ini dijanjikan sebesar 10 persen dari penjualan tiket atau Rp1,5 juta, para penonton ini ditarik biaya Rp10 rb per orang," ujar Jamal.

Lebih lanjut dijelaskan Jamal, petarung baru akan dinyatakan menang apabila salah satu di antara mereka mengakui kekalahan. Pertarungan diawasi dan dipimpin seorang penyelenggara sebagaimana yang nampak dalam video viral.

"Setelah itu ada dua ronde pertarungan," jelas Jamal. Panitia pertarungan, lanjut Jamal, akan menyerahkan uangnya secara langsung bila salah seorang dari petarung sudah menang.

Selain memburu panitia penyelenggara, petugas juga masih akan menggali lebih dalam keterlibatan delapan remaja ini dalam pertarungan bebas jalananan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us