Makassar, IDN Times - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka korupsi proyek smart toilet. Proyek itu bersumber dari Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2017.
Tersangka masing-masing berinisial WA dan DDA. Cabjari Makassar menetapkan tersangka usai menyelidiki pembangunan sarana smart toilet di sejumlah sekolah di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.
"Jadi proses penetapan WA dan DDA ini sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah keterlibatan para tersangka pada proses pelaksanaan pembangunan smart toilet baik di Kecamatan Wajo maupun di Ujung Tanah tahun 2018," kata Kepala Cabjari Makassar, Koharuddin, Jumat malam (14/4/2023).