Manado, IDN Times - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), Sulawesi Utara (Sulut), bersama seorang pengusaha diduga terlibat korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada tahun 2020.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Utara berinisial JNM alias Johana, Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) berinisial MMO alias Marten, dan Direktur CV Dewi berinisial SE alias Sutrisno.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut, pada tahun 2020 Pemkab Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi COVID-19 ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Setda dengan total anggaran Rp67.737.000.000.
“Pemkab Minut mengalokasikan anggaran kepada beberapa OPD sejumlah Rp 62.750.000.000,00 dan ke Setda sejumlah Rp 4.987.000.000,00,” ujar Jules, Selasa (15/2/2022).
Selain ketiga tersangka tersebut, Bupati Minahasa Utara saat itu, Vonnie Anneke Panambunan, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman pidana atas kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang, juga diduga terlibat.