Manado, IDN Times – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap 6 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (1/4/2022). Keenam orang tersebut adalah lelaki berinisial RM (27), LM (31), RL (18), VP (16), dan SP (24).
Enam tersangka curanmor tersebut melancarkan aksinya di daerah yang berbeda-beda sejak Januari-Maret 2022. Barang bukti yang didapat pun jumlahnya berbeda-beda, namun total ada 19 motor.
Keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/4/2022).