Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
175 Hari Didik Farkhan di Sulsel: Bongkar Korupsi, Selamatkan Aset Rp565 M
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan (tengah) saat membacakan berita eksekusi penjara terhadap Mira Hayati di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Didik Farkhan Alisyahdi memimpin Kejati Sulsel sejak Oktober 2025 dan berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang menyeret enam tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
  • Penyidikan menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp50 miliar akibat ketidaksesuaian anggaran dan realisasi di lapangan, sementara Kejati Sulsel menegaskan komitmen menindak tegas pihak yang merugikan keuangan negara.
  • Selain penindakan korupsi, Kejati Sulsel melalui Jaksa Pengacara Negara menyelamatkan aset negara lebih dari Rp565 miliar lewat kemenangan dua perkara perdata strategis selama kepemimpinan Didik Farkhan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Didik kerja di kantor jaksa di Sulawesi Selatan. Dia cari orang yang curang ambil uang negara. Ada kasus bibit nanas yang bikin rugi banyak, dan beberapa orang penting ditangkap. Pak Didik juga bantu jaga tanah dan uang negara supaya tidak hilang. Sekarang banyak uang bisa diselamatkan lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Didik Farkhan Alisyahdi mulai bertugas di Sulawesi Selatan pada Oktober 2025. Meski belum genap setengah tahun memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik langsung tancap gas. Di bawah komandonya, sejumlah kasus korupsi bernilai besar di Sulawesi Selatan mulai terkuak, disertai langkah nyata penyelamatan aset negara.

Bukan sekadar penindakan, ia juga mendorong pengembalian kerugian negara sebagai bagian penting dari penegakan hukum.

Salah satu kasus korupsi yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran Rp60 miliar. Kasus ini sontak mengguncang Sulawesi Selatan karena menyeret pejabat tinggi hingga mantan penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Di balik hamparan lahan pertanian yang semestinya tumbuh subur di Sulawesi Selatan, terselip proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang justru menyisakan tanda tanya. Bibit nanas yang diharapkan menjadi penopang kesejahteraan petani diduga berubah menjadi ladang korupsi, mulai dari mark-up anggaran hingga indikasi pengadaan fiktif.

Terbongkarnya kasus ini menjadi salah satu catatan penting dalam karier pria kelahiran Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut. Dalam waktu 175 hari kepemimpinannya, Kejati Sulsel menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata dalam membongkar, menindak, dan mengembalikan kepercayaan publik.

Penyidikan Kejati Sulsel menemukan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi di lapangan. Bibit yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani diduga tidak sesuai baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Dari hasil tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar.

Kasus ini kemudian berkembang dengan penetapan enam tersangka, termasuk mantan penjabat gubernur Sulawesi Selatan. Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Hasan Sulaiman (PNS Pemprov Sulsel), Ririn Riyan Saputra (ASN Pemkab Takalar), Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT AAN), Rio Erlangga (karyawan swasta), dan Uvan Nurwahida (PNS).

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi pejabat utama (PJU) Kejati Sulsel di lobi Gedung Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam.

“Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan,” tegas Didik.

Pantauan IDN Times di Gedung Kejati Sulsel sekitar pukul 20.25 Wita, tiga tersangka laki-laki keluar dari lift dengan mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”, memakai masker dan topi. Mereka berjalan menunduk dikawal penyidik menuju mobil tahanan.

Selanjutnya, satu tersangka perempuan keluar dari lift dan langsung digiring ke mobil tahanan yang telah siaga di depan lobi Gedung Kejati Sulsel yang dijaga dua anggota TNI.

Sekitar pukul 21.26 Wita, Bahtiar Baharuddin keluar dari lift mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejati Sulsel, serta memakai topi dan masker. Tangannya terborgol dan langsung digiring ke mobil tahanan. Sementara itu, Uvan Nurwahida resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (11/3/2026) setelah sebelumnya tidak sempat hadir karena alasan kesehatan.

Di sisi lain, kasus ini juga berdampak pada petani yang seharusnya menerima manfaat program. Harapan terhadap peningkatan produksi dan kesejahteraan berubah menjadi kekecewaan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Di bawah kepemimpinan Didik Farkhan, pola penanganan kasus ini mencerminkan prinsip “tegas ke atas, humanis ke bawah”. Penindakan terhadap elite dilakukan secara terbuka, sementara kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

Selamatkan aset negara hingga Rp565 miliar

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini tak hanya dikenal lewat gebrakan membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Lebih dari itu, ada kerja lain yang tak kalah penting, yakni menjaga dan menyelamatkan keuangan serta aset negara dari gugatan yang berpotensi merugikan ratusan miliar rupiah.

Peran itu dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, tim ini berhasil mencatatkan capaian signifikan dengan memenangkan dua perkara perdata strategis dengan total nilai penyelamatan mencapai lebih dari Rp565 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut keberhasilan tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi aset publik.

Perkara pertama melibatkan PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Perusahaan pelat merah ini digugat oleh pihak swasta terkait klaim pembayaran pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan total tuntutan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar.

Namun dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seluruh hak dan kewajiban telah dijalankan sesuai kontrak yang sah. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menolak permohonan penggugat.

Dari perkara ini, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian hingga Rp18,5 miliar.

Sementara itu, perkara kedua menyangkut aset strategis milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Seorang penggugat mengklaim lahan seluas hampir 11 hektare sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar.

Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sulsel sejak 1990-an dan dilengkapi dengan Sertipikat Hak Pakai yang sah. Dalam persidangan, JPN kembali menunjukkan ketajamannya hingga majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Kemenangan ini bukan sekadar soal perkara dimenangkan, tetapi juga soal menjaga aset negara bernilai besar tetap berada di tangan yang semestinya. Total, lebih dari setengah triliun rupiah berhasil diselamatkan dari dua perkara tersebut.

“Keberhasilan ini adalah bukti konkret bahwa aset negara dan daerah terlindungi secara maksimal dari gugatan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Soetarmi.

Capaian ini melengkapi wajah penegakan hukum Kejati Sulsel di era Didik Farkhan Alisyahdi. Jika di satu sisi institusi ini tampil tegas membongkar kasus korupsi, di sisi lain mereka juga memastikan bahwa kerugian negara dapat dicegah bahkan dipulihkan. Di titik inilah, penegakan hukum menemukan maknanya yang utuh, bukan hanya menghukum, tetapi juga menjaga.

Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi dipromosikan menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) di Kejaksaan Agung. Jaksa yang juga dikenal inovatif ini dinilai berhasil menunjukkan kinerja signifikan dalam waktu singkat selama memimpin Kejati Sulsel.

Editorial Team