Makassar, IDN Times - Didik Farkhan Alisyahdi mulai bertugas di Sulawesi Selatan pada Oktober 2025. Meski belum genap setengah tahun memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik langsung tancap gas. Di bawah komandonya, sejumlah kasus korupsi bernilai besar di Sulawesi Selatan mulai terkuak, disertai langkah nyata penyelamatan aset negara.
Bukan sekadar penindakan, ia juga mendorong pengembalian kerugian negara sebagai bagian penting dari penegakan hukum.
Salah satu kasus korupsi yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran Rp60 miliar. Kasus ini sontak mengguncang Sulawesi Selatan karena menyeret pejabat tinggi hingga mantan penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Di balik hamparan lahan pertanian yang semestinya tumbuh subur di Sulawesi Selatan, terselip proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang justru menyisakan tanda tanya. Bibit nanas yang diharapkan menjadi penopang kesejahteraan petani diduga berubah menjadi ladang korupsi, mulai dari mark-up anggaran hingga indikasi pengadaan fiktif.
Terbongkarnya kasus ini menjadi salah satu catatan penting dalam karier pria kelahiran Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut. Dalam waktu 175 hari kepemimpinannya, Kejati Sulsel menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata dalam membongkar, menindak, dan mengembalikan kepercayaan publik.
Penyidikan Kejati Sulsel menemukan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi di lapangan. Bibit yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani diduga tidak sesuai baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Dari hasil tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar.
Kasus ini kemudian berkembang dengan penetapan enam tersangka, termasuk mantan penjabat gubernur Sulawesi Selatan. Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Hasan Sulaiman (PNS Pemprov Sulsel), Ririn Riyan Saputra (ASN Pemkab Takalar), Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT AAN), Rio Erlangga (karyawan swasta), dan Uvan Nurwahida (PNS).
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi pejabat utama (PJU) Kejati Sulsel di lobi Gedung Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam.
“Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan,” tegas Didik.
Pantauan IDN Times di Gedung Kejati Sulsel sekitar pukul 20.25 Wita, tiga tersangka laki-laki keluar dari lift dengan mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”, memakai masker dan topi. Mereka berjalan menunduk dikawal penyidik menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, satu tersangka perempuan keluar dari lift dan langsung digiring ke mobil tahanan yang telah siaga di depan lobi Gedung Kejati Sulsel yang dijaga dua anggota TNI.
Sekitar pukul 21.26 Wita, Bahtiar Baharuddin keluar dari lift mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejati Sulsel, serta memakai topi dan masker. Tangannya terborgol dan langsung digiring ke mobil tahanan. Sementara itu, Uvan Nurwahida resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (11/3/2026) setelah sebelumnya tidak sempat hadir karena alasan kesehatan.
Di sisi lain, kasus ini juga berdampak pada petani yang seharusnya menerima manfaat program. Harapan terhadap peningkatan produksi dan kesejahteraan berubah menjadi kekecewaan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Di bawah kepemimpinan Didik Farkhan, pola penanganan kasus ini mencerminkan prinsip “tegas ke atas, humanis ke bawah”. Penindakan terhadap elite dilakukan secara terbuka, sementara kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
