Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus berupaya mengejar pelepasan hak atas lahan tanah eks gementee atau bekas milik asing yang tersebar di berbagai kecamatan. Pelepasan hak berarti warga membayar ganti rugi kepada Pemkot atas lahan yang ditempati selama ini.
Lahan eks gementee merupakan tanah Pemerintah Republik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda. Lahan kemudian beralih menjadi tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun banyak di antaranya yang ditempati oleh warga secara turun temurun.
Seiring waktu, sebagian besar telah merampungkan pelepasan hak. Kini tersisa sekitar 1.500 bidang lahan yang dikuasai warga namun belum diganti rugi.
“Dari kurang lebih 8.042 persil yang ditempati oleh masyarakat, sekitar 81 persen telah melakukan pelepasan hak dengan membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Makassar,” kata Kepala Dinas Pertahanan Makassar Manai Sophian di Makassar, Selasa (19/2).