Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb baru-baru ini memutuskan sanksi terhadap 15 mantan camat yang terbukti melanggar netralitas. Pejabat yang tersangkut kasus video dukungan untuk Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan (nonjob).
Mereka yang dihukum, antara lain 12 orang berstatus sekretaris camat, satu camat, dan dua kepala bidang. Pj Wali Kota menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri lewat surat Nomor 806/6012/OTDA.
"Kebijakan yang diambil ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kemendagri, bukan keputusan sepihak Pemerintah Kota Makassar. Ini perlu ditegaskan agar memahami duduk soal dan tidak menimbulkan polemik," kata Ridha Rasyid, Staf Khusus Pj Wali Kota Makassar melalui rilis pers yang diterima IDN Times, Jumat (22/11).