Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb resmi menjatuhkan hukuman dispilin berat kepada 15 eks camat. Para pejabat pemerintah kota itu terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN), menyusul beredarnya video dukungan untuk calon presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden tahun 2019.
Wali Kota menjatuhkan sanksi setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, melalui surat bernomor 800/6012/OTDA. Kemendagri merekomendasikan pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai yang diusulkan sebelumnya oleh Wali Kota Makassar.
Dari sejumlah jenis hukuman, Wali Kota memilih sanksi berupa pembebasan dari jabatan atau nonjob. Saat ini, dari 15 eks camat, 13 di antaranya menjabat sekretaris camat. Sedangkan dua lainnya berstatus kepala bidang.
"Hanya melaksanakan perintah Kemendagri," kata Wali Kota Iqbal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/11).