Makassar, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus tewasnya anggota polisi muda, Dirja Pratama, mulai mengurai peran para anggota yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan. Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam persidangan untuk mendalami kronologi serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Sidang digelar di lantai 4 Gedung Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026). Sidang dipimpin Kepala Bidang Propam Kombes Zulham Effendy.
Sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Djuhandani Rahadrjo Puro mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dirja meninggal. Tersangka yang ditetapkan yakni Bripda P, yang diketahui merupakan senior korban. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
