Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
14 Saksi Diperiksa dalam Sidang Etik Kasus Tewasnya Bripda Dirja
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus tewasnya anggota Polda Sulsel Bripda Dirja, di Kantor Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Sidang kode etik kasus kematian Bripda Dirja digelar di Polda Sulsel dengan menghadirkan 14 saksi dan dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy.
  • Pemeriksaan fokus pada peran terduga pelaku serta anggota lain yang diduga mengetahui atau terlibat, termasuk atasan seperti danton, pawas, dan danki.
  • Proses sidang masih tahap pemeriksaan saksi dan terlapor, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya; sidang etik lain dijadwalkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan kasus narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang kode etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan peran sejumlah anggota polisi dalam insiden penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Who?
    Sidang dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, menghadirkan 14 saksi serta terduga pelaku Bripda Firman, Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Keterangan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Didik Supranoto.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di lantai 4 Gedung Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
  • When?
    Sidang dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar. Tahapan lanjutan dijadwalkan berlangsung beberapa hari ke depan.
  • Why?
    Sidang dilakukan untuk menelusuri tanggung jawab individu dan kelalaian pengawasan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja serta memastikan penegakan disiplin internal kepolisian.
  • How?
    Pemeriksaan dilakukan melalui pemanggilan saksi-saksi dan terduga pelaku guna menggali kronologi kejadian. Setiap pihak dim
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus tewasnya anggota polisi muda, Dirja Pratama, mulai mengurai peran para anggota yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan. Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam persidangan untuk mendalami kronologi serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Sidang digelar di lantai 4 Gedung Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026). Sidang dipimpin Kepala Bidang Propam Kombes Zulham Effendy.

Sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Djuhandani Rahadrjo Puro mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dirja meninggal. Tersangka yang ditetapkan yakni Bripda P, yang diketahui merupakan senior korban. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

1. Danton, Danki dan Pawas Bripda Dirja ikut disidang

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat diwawancarai wartawan di lobi Mapolda Sulsel, Senin (3/11/2025) IDN Times / Darsil Yahya

Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Bripda Firman, dengan menghadirkan 14 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. Pada hari yang sama, tiga anggota lainnya yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF juga menjalani pemeriksaan kode etik.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.

Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik. Para atasan tersebut terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki) yang akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” ujar Didik kepada wartawan.

2. Peran masing-masing pihak jadi fokus sidang

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus tewasnya anggota Polda Sulsel Bripda Dirja, di Kantor Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.

Menurut Didik, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.

“Kalau sidang terkait penganiayaan, tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana,” jelasnya.

3. Tahapan sidang masih berlanjut

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus tewasnya anggota Polda Sulsel Bripda Dirja, di Kantor Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Ia menambahkan, proses sidang kode etik saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar. Setelah seluruh keterangan dikumpulkan, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur internal Polri.

Selain sidang kasus kematian Bripda Dirja, Polda Sulsel juga menjadwalkan sidang etik lain pada Kamis mendatang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara narkoba di wilayah Toraja Utara.

Sidang tersebut akan menghadirkan pejabat kepolisian setempat, termasuk Kasat Narkoba dan seorang Kanit untuk menjalani pemeriksaan etik.

"Kemudian nanti juga hari Kamis ada sidang lagi itu terkait dengan penyalahgunaan atau kewenangan terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu kasat narkoba Toraja utara, dan Kanit-nya," kata Didik.

Editorial Team