Ilustrasi. IDN Times/Denisa Tristianty
Para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar yakni, eks Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Rahmayani Malik (SR), PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Firman Marwan (FM), PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Hamsaruddin (HS), Mediswaty (MW) dan Andi Sahar (AS) berperan selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar, dan Muhammad Kadafi Marikar (MK), selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Lalu Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS), sebagai Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS), Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Dantje Runtulalo (DR) dan Anjas Prasetya Runtulalo (APR), serta Ruspiyanto (RP) selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.
"Atas pelimpahan 13 orang yang dimaksud tetap dilakukan penangguhan penanahanan rutan untuk sementara di titip di rutan polda, dengan alasan pertimbangan sambil menunggu penetapan persidangan untuk kemudian menunggu penetapan hakim tetap kita akan lakukan penahanan di sini," jelas Adnan.