Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) lingkup kota, Satgas COVID-19, hingga otoritas kesehatan dalam penegakan protokol kesehatan saat malam pergantian tahun.
"Kami membuat langkah-langkah pembatasan bagi lalu lintas orang menuju CPI dan anjungan sepanjang Pantai Losari. Kita tutup dan kita alihkan. Ini salah satu teknis saja untuk kita memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Witnu saat dikonfirmasi terpisah.
Witnu berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Makassar. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu, Pemkot Makassar juga telah mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas malam hari. Surat tertuang dalam ketentuan nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020. Aturan diperuntukkan kepada semua jenis usaha agar tutup paling lama hingga pukul 19.00 WITA atau jam 7 malam. Aturan ini resmi berlaku sejak 24 Desember hingga 3 Januari 2021.
"Untuk itu imbauan yang kita lakukan kepada masyarakat, adalah agar tidak keluar dulu saat malam tahun baru. Dikarenakan sangat riskan terbentuknya klaster tahun baru. Jangan sampai nanti ada klaster tahun baru. Akan sangat sulit lagi kita melakukan tracing," kata Witnu.