13 Pelaku Pencurian 25 Motor dan Unit 2 Mobil di Makassar Ditangkap

- Polisi Makassar tangkap 13 tersangka sindikat curanmor dan mobil.
- Diamankan 2 mobil dan 25 sepeda motor, hasil pengungkapan selama sepekan terakhir.
- Satu pelaku dilumpuhkan karena berusaha kabur, masyarakat diimbau waspada saat memarkir kendaraan.
Makassar, IDN Times - Jajaran Unit Sat Reskrim Polrestabes Makassar menangkap 13 tersangka sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu pelaku merupakan perempuan inisial SG.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 2 unit mobil dan 25 sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut telah berada di Mapolrestabes Makassar.
1. Ada 23 laporan polisi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan seluruh barang bukti, merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polrestabes Makassar dan jajaran Polsek di bulan Oktober selama sepekan terakhir ini.
"Pengungkapan curanmor di Kota Makassar yang dilakukan selama sepekan di bulan Oktober dengan 23 laporan polisi (LP). Tersangka yang diamankan dan telah ditahan ada 13 orang," kata Ngajib, Jumat (25/10/2024).
2. Korban dipersilakan datang mengambil kendaraannya

Ngajib menyebut, satu dari 13 tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
"Dalam proses penangkapan, salah satu dari pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur oleh pelaku," tuturnya.
Dia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian untuk segera ke Polrestabes Makassar dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya berupa BPKB dan STNK.
"Kalau cocok nomor rangka dan mesinnya kalau sesuai kami persilakan dipakai sambil menunggu proses dari pengadilan," ujarnya.
3. Para tersangka terancan 7 tahun penjara

Olehnya itu, ia mengimbau masyarakat agar hati-hati dan waspada saat memarkir kendarannya. Masyarakat diminta selalu menggunakan kunci pengaman ganda.
"Modus pelaku memanfatkan masyarakat lengah dan parkir sembarangan serta keliling mengincar motor korban," pungkasnya.
Para pelaku pun dikenalan pasal 363 KUHP dengan junto pasal 64 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.