11 Cakada di Sulut Tak Dilantik pada 6 Februari 2025, Termasuk Pilgub

- Komisi II DPR RI, Kementeri Dalam Negeri, dan penyelenggara Pemilu sepakat pelantikan kepala daerah terpilih 6 Februari 2025 di Sulawesi Utara.
- Gugatan PHPU Pilgub Sulut oleh Elly-Hanny dicabut sehari sebelum penutupan pengajuan PHPU.
- Pelantikan Yulius-Victor diperkirakan pada gelombang kedua, bersama 10 calon kepala daerah lainnya yang masih menunggu keputusan MK.
Manado, IDNTimes – Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR RI, Kementeri Dalam Negeri, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa akan berlangsung pada 6 Februari 2025. Di Sulawesi Utara, ada 5 kepala daerah yang akan dilantik pada tanggal tersebut.
Sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, tak akan dilantik pada tanggal tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon.
“Karena Pilgub Sulut masuk kategori sengketa karena ada PHPU yang diregistrasi ke MK,” jelasnya, Senin (27/1/2025).
1.Elly-Hanny tarik gugatan MK

Awalnya gugatan PHPU diajukan oleh paslon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw. Sehari sebelum penutupan pengajuan PHPU, mereka memutuskan menarik gugatan tersebut.
Namun, pernyataan resmi baru disampaikan oleh kuasa hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana, pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi pada Senin (13/1/2025).
“Karenanya tetap harus menunggu putusan MK baru ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih,” tambah Meidy.
2.MK bacakan ketetapan pada pertengahan Februari 2025

Berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) PMK 3/2024 tentang Tata Beracara dalam PHP Gubernur, Bupati dan Wali Kota, MK harus mengonfirmasi berkas saat sidang pemeriksaan. Kemudian, MK akan menerbitkan ketetapan mengenai penarikan permohonan serta mengembalikan salinan berkas permohonan.
Lalu, berdasarkan Aasal 60 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b PMK 3/2024, MK menjatuhkan ketetapan pemohon menarik kembali permohonan. Kemudian berdasarkan Pasal 61 PMK 3/2024 putusan MK akan dibacakan (dismissal) pada sidang pleno terbuka untuk umum.
“Berdasarkan PMK 14/2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan jadwal sidang pengucapan ketetapan ada pada rentang tanggal 11-13 Februari 2025.,” sambung Meidy.
3.Daftar kepala daerah yang bersengketa di MK

Pelantikan Yulius-Victor diperkirakan berlangsung pada gelombang kedua. Selain mereka, ada 10 calon kepala daerah di Sulut yang masih harus menunggu keputusan MK, yaitu:
- Andrei Angouw-Richard Sualang (Kota Manado)
- Caroll Senduk-Sendy Rumajar (Kota Tomohon)
- Joune Ganda-Kevin William Lotulung (Kabupaten Minahasa Utara)
- Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (Kabupaten Minahasa)
- Ronald Kandoli-Fredy Tuda (Kabupaten Minahasa Tenggara)
- Franky Wongkar-Theodorus Kawatu (Kabupaten Minahasa Selatan)
- Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta (Kabupaten Bolaang Mongondow)
- Oskar Manoppo-Argo Sumaiku (Kabupaten Bolaang Mongondow Timur)
- Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
- Welly Titah-Anisya Bambungan (Kabupaten Kepulauan Talaud)
Sedangkan daftar cakada yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 yaitu:
- Hengky Honandar-Randito Maringka (Kota Bitung)
- Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh (Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)
- Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas (Kabupaten Kepulauan Sitaro)
- Wenny Gaib-Rendy Mangkat (Kota Kotamobagu)
- Michael Thungari-Tendris Bulahari (Kabupaten Kepulauan Sangihe)