Makassar, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak pada 10.368 tenaga kerja di Sulawesi Selatan. Dari jumlah tenaga kerja itu, 10.095 orang dirumahkan sementara waktu oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sementara 273 orang lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menyebut para pekerja yang dirumahkan untuk sementara waktu maupun yang terkena PHK berasal dari 288 perusahaan yang berbeda di Sulsel.
"Dari total 10.095 yang dirumahkan, 415 tetap dibayarkan full upahnya, 4.437 upahnya dibayar rata-rata 50 persen, selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," kata Darmawan, Senin (13/4).