Manado, IDN Times – Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah pulang ke Indonesia pada Selasa, 15 November 2022. Dua dari WNI tersebut adalah warga Kota Manado, Sulawesi Utara, bernama Zehan K Atilu dan Kelvin.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Marchelino Mewengkang. “Kondisi mereka saat ini sehat, Alhamdulillah tidak dipungut biaya apapun. Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Indonesia,” kata Marchelino, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, 10 WNI tersebut diminta pulang dengan biaya sendiri. Tetapi setelah Marchelino menghubungi Sekretariat Negara, pemerintah menyanggupi untuk menanggung biaya kepulangan 10 WNI tersebut.