Makassar, IDN Times - Aksi pendudukan buruh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) telah memasuki hari kesepuluh. Sejak 13 Juli 2025 lalu, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE) terus berjaga di gerbang utama pabrik sebagai bentuk protes.
Aksi pendudukan ini merupakan penolakan tegas terhadap kebijakan perusahaan yang memotong upah pokok dan lembur tanpa persetujuan. Praktik ini dinilai menyalahi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025 dan aturan kerja lembur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain itu, PT Huadi juga merumahkan ratusan pekerja tanpa kepastian waktu dan tanpa proses perundingan yang seharusnya menjadi hak buruh. Hal ini memicu ketidakpastian penghasilan dan beban ekonomi bagi keluarga pekerja.
"Kami dihadapkan pada kenyataan pahit, kerja siang malam tapi upah kami dicuri. Kami menuntut hak, bukan belas kasihan," kata Rizal, koordinator lapangan aksi, dikutip dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (23/7/2025).
Rizal juga mengungkapkan bahwa selama sepuluh hari aksi, belum ada itikad baik dari perusahaan untuk membuka ruang dialog atau menyelesaikan persoalan secara adil.