Pandemi sejatinya hendak menguji peradaban kita. Lebih tepatnya, menguji kapasitas dan kapabilitas pemerintah dengan kewenangan yang dimilikinya. Pandemi COVID-19 yang mulai menyebar di Indonesia pada awal tahun 2020, mengharuskan pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan baru sebagai langkah pencegahan, serta penanggulangan wabah ini. Pemerintah didorong untuk bertindak cepat dan efektif dalam penanggulangan pandemi. Agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih berdaya guna dan melindungi masyarakat dari dampak pandemi yang berkepanjangan, pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan konsep desentralisasi.
Era desentralisasi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan di era pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan respons cepat. Beberapa kepala daerah telah melakukan inisiatif lebih dulu untuk mengantisipasi terjadinya persebaran virus yang semakin meluas, misalnya dengan penerapan kebijakan karantina wilayah (lockdown) dan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Berbagai upaya telah berhasil namun juga di berbagai daerah lain masih menampakkan kesenjangan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi pandemi ini.