Yulius-Victor Segera Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih Pilgub Sulut

- MK menetapkan pembatalan laporan Elly-Hanny terkait sengketa Pilkada Sulut 2024.
- Pemohon mencabut gugatan, sehingga permohonan dalam perkara tersebut ditarik kembali.
- KPU Sulut sedang menunggu salinan ketetapan MK untuk penetapan paslon terpilih.
Manado, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa Pilkada Sulawesi Utara 2024, Selasa (4/2/2025). Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih, Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, menyaksikan live di halam Gedung MK.
Majelis hakim menetapkan sengketa Pilkada Sulut 2024 karena pemohon, Elly Engelber Lasut-Hanny Joost Pajouw, mencabut gugatan. Keputusan tersebut sudah dibacakan oleh Kuasa Hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana, dalam sidang pendahuluan, 13 Januari 2025.
Usai pembacaan, yulius dan Victor mendapat ucapan selamat dari tim. "Terima kasih, terima kasih," ucap Yulius maupun Victor.
1. Poin yang dibacakan MK

Beberapa poin yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo adalah:
- Untuk melakukan penarikan kembali perkara pemohon yang diajukan pemohon
- Menetapkan permohonan dalam perkara-perkara tersebut diatas ditarik kembali
- Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohon a quo
- Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk memberikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon
2. Yulius minta ketetapan MK diterima

Setelah putusan ini, Yulius masih akan sabar menanti tahapan pembahasan di DPRD Sulut dan Kemendagri. Ia pun meminta semua pihak menerima keputusan MK.
"Kita semua sudah dewasa dalam berpolitik," tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen membangun Sulut. Pasangan yang dikenal dengan akronim YS-Victory ini berjanji akan merangkul semua pihak.
3. KPU Sulut tunggu salinan putusan MK

Setelah MK membacakan keputusan, KPU Sulut langsung memproses administrasi penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih. Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon, mengatakan pihaknya sedang menunggu salinan ketetapan MK untuk menjadi dasar penetapan paslon terpilih.
“Kalau salinannya sudah ada bisa digelar. Kemungkinan besok,” ujar Meidy.