WNA Protes Penggunaan Pengeras Suara Gereja di Manado

Jemaat gereja setempat mencari dana hingga tengah malam

Manado, IDNTimes – Seorang warga negara asing (WNA) protes terhadap penggunaan pengeras suara kepada salah satu gereja di Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara. Protes tersebut dilayangkan karena ia merasa terganggu lantaran hingga tengah malam pengeras suara digunakan untuk mencari dana.

Video protes WNA berinisial TJK tersebut tersebar di media sosial. Selain itu, ada foto beberapa WNA membentangkan kertas bertuliskan “WE ARE ON HOLIDAY AND DO NOT WANT TO BE WOKEN UP BY GMIM CHURCH BEFORE 7.00 AM” sebagai bentuk protes.

Aksi TJK dan WNA lain yang protes terhadap pengeras suara tersebut menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat setuju jika pengeras suara di gereja seharusnya tidak digunakan secara konstan hingga mengganggu waktu istirahat, sebagian lagi meminta para WNA yang mengunjungi Sulut untuk menghormati kebiasaan warga lokal.

Kapolres Manado, AKBP Julianto Sirait, membenarkan kejadian tersebut. “Sudah ditangani pihak imigrasi,” ucap Julianto, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: 10 Wisata Alam di Manado dan Sekitarnya yang Bikin Kamu Gak Mau Pulang

1. TJK sudah meminta maaf

WNA Protes Penggunaan Pengeras Suara Gereja di ManadoKakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. IDTimes/Istimewa

TJK sudah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, mengatakan bahwa TJK sudah meminta maaf.

Ronald mengatakan bahwa TJK sudah menyampaikan kesalahannya secara tertulis. “Pada dasarnya yang bersangkutan mengakui kesalahannya karena menyampaikan kata-kata yang kurang pantas,” kata Ronald.

TJK mengaku bahwa ia tengah dalam kondisi kelelahan ketika melayangkan protes tersebut. “Dia terpancing emosi, tapi sudah minta maaf dan berjanji tidak mengulangi,” tambah Ronald.

2. TJK memiliki izin tinggal hingga 2025

WNA Protes Penggunaan Pengeras Suara Gereja di ManadoWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, Ronald memastikan bahwa dokumen keimigrasian WNA tersebut lengkap. Dari pemeriksaan Kantor Imigrasi Manado, TJK diketahui memiliki izin tinggal tetap di Indonesia sampai tahun 2025.

“Dia bukan turis karena memiliki izin tinggal tetap yang masa berlakunya sampai Maret 2025,” tambah Ronald.

Ronald menambahkan bahwa kasus ini juga merupakan hak wilayah kepolisian karena memungkinkan munculnya unsur tindak pidana umum. Namun, ia memastikan bahwa dari segi keimigrasian, WNA tersebut tidak melanggar aturan.

3. Turis asing diminta menghargai kebiasaan warga lokal

WNA Protes Penggunaan Pengeras Suara Gereja di ManadoPolresta Manado, Sulawesi Utara. IDN Times/Savi

Julianto berharap kejadian ini tidak terulang. Ia meminta WNA yang tengah berkunjung ke Manado menghargai kebiasaan warga lokal.

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, seharusnya turis asing menghormati budaya dan kebiasaan warga lokal,” ujar Julianto.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat mewujudkan pariwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk semua orang. Hal itu berlaku tak hanya untuk turis namun juga masyarakat setempat.

Baca Juga: Nama Asli 9 Artis Kelahiran Manado, Lebih Keren dari Nama Panggung

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya