Selundupkan Senjata Api Ilegal, Warga Sulut Ditangkap di Filipina

Senjata hendak dikirim ke Papua

Intinya Sih...

  • Polda Sulut tangkap tersangka penyelundupan senjata api bernama Randy atau RM (48) yang dijemput di Davao, Filipina.
  • Randy adalah otak penyelundupan senjata api ke Sulut dan memesan senjata ilegal untuk dikirim ke Papua.
  • Randy dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Manado, IDN Times – Polda Sulawesi Utara kembali menangkap tersangka kasus penyelundupan senjata api bernama Randy atau RM (48). Penangkapan Randy masih berdasarkan kasus yang berhasil diungkap pada 2022.

Polda Sulut menangani kasus ini bersama Polres Minahasa Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor 380 tanggal 15 Mei 2022. Randy sendiri merupakan warga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dijemput di Davao, Filipina pada Rabu (6/3/2024).

Ia dijemput oleh tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan NCB Interpol Indonesia. “Tersangka RM ini target lama, sehingga total keseluruhan ada lima tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis (7/3/2024).

1. Tersangka keluar masuk Filipina secara ilegal

Selundupkan Senjata Api Ilegal, Warga Sulut Ditangkap di FilipinaRandy atau RM (48), warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, masuk secara ilegal ke Filipina. Dok. Polda Sulut

Sebelum menjemput Randy di Davao, Divhubinter Polri bekerjasama dengan Atase Kepolisian di Manila dan Davao. Randy sendiri sudah masuk red notice yang disampaikan Polda Sulut ke Divhubinter Polri.

Selain senjata api, keberadaan Randy di Filipina termasuk illegal alias illegal entry. Akibatnya, Randy harus menjalani hukuman dari Imigrasi Filipina sebelum dijemput.

“Setelah menjalani sanksi di Filipina, tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia, guna diproses hukum dalam perkara penyelundupan senjata api,” tambah Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan.

2. Empat tersangka sebelumnya sudah divonis

Selundupkan Senjata Api Ilegal, Warga Sulut Ditangkap di Filipinailustrasi senjata AK-47 (Unsplash.com/7AV 7AV)

Dari 5 tersangka yang sudah ditangkap sejak 2022, 4 di antaranya sudah divonis penjara. Di antara keempat rekannya, Randy berperan sebagai otak penyelundupan senjata api ke Sulut.

“RM ini adalah orang yang membawa senjata api dengan cara menyeberang dari General Santos, Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut,” kata Gani.

Randy diketahui mendapat orderan senjata api ilegal dari rekannya berinisial RB. RB merupakan tahanan kasus yang sama, yang sebelumnya ditangkap di Manokwari, Papua Barat.

3. Terancam hukuman mati

Selundupkan Senjata Api Ilegal, Warga Sulut Ditangkap di FilipinaIlustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

RB mengeluarkan uang Rp 70.000.000 melalui agen salah satu bank di Papua untuk memesan senjata api ilegal kepada Randy. Sebanyak Rp 20.000.000 Randy berikan kepada istrinya, sedangkan Rp 50.000.000 dibawa Randy untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina.

Senjata tersebut rencananya akan dikirim ke Papua. Setelah dicek, senjata api jenis UZI merupakan rakitan pabrik lokal yang ada di Mindanao. “Dan hasilnya ada 8 pucuk senjata api yang sudah kita amankan,” sambung Gani.

Akibat perbuatannya, Randy dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga: Pak Jokowi, Harga Beras di Manado Masih Mahal

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya