Polda Sulut Sita 10 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Emas akan dijual kembali di Surabaya

Intinya Sih...

  • Polda Sulut gagalkan pengiriman 10 kg emas PETI melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
  • 3 tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan emas ke Surabaya tanpa dokumen kepemilikan.
  • Polisi menyita peralatan pengolahan emas dan tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Manado, IDN Times - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram emas melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Emas tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulut.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024) sore. “Ketiga tersangka berinisial perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan lelaki RH (36)," jelas Yudhi.

Ketiganya ditangkap di Bandara Sam Ratulangi pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 12.15 WITA. Mereka tertangkap basah saat hendak mengirimkan emas-emas tersebut.

1. Akan dijual kembali di Surabaya

Polda Sulut Sita 10 Kg Emas Diduga Hasil Tambang IlegalPolda Sulawesi Utara (Sulut) menyita 10 kilogram emas ilegal yang akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado/Humas Polda Sulut

Polda Sulut menemukan ada 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Emas batangan tersebut dikemas dengan rapih dalam sebuah ransel berwarna hitam yang sudah dikunci gembok.

Rencananya, emas tersebut akan dijual kembali di Surabaya. Padahal, emas-emas tak tersebut tak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan.

"Aksi ini bukan hanya kali ini saja terjadi, tapi sudah sering dilakukan tersangka," sambung Yudhi.

2. Daftar barang bukti yang disita

Polda Sulut Sita 10 Kg Emas Diduga Hasil Tambang IlegalPolda Sulawesi Utara (Sulut) menyita 10 kilogram emas ilegal yang akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado/Humas Polda Sulut

Selain emas batangan, polisi juga menyita beberapa peralatan pengolahan emas seperti:
- 1 unit timbangan digital
- 4 buah cetakan berbahan besi
- 2 buah pinset
- 1 buah tang
- 6 buah kana
- 1 selang brandel dengan Panjang ± 2 (dua) meter berwarna merah biru.
- 1 buah brandel
- 1 buah tabung oksigen berwarna biru.
- 2 sendok makan borak

3. Ancaman penjara 5 tahun

Polda Sulut Sita 10 Kg Emas Diduga Hasil Tambang IlegalIlustrasi borgol. (IDN Times)

Setelah penangkapan, polisi masih menyidik lebih lanjut terkait pemilik hingga tempat emas tersebut diambil maupun diolah. Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiganya terancam pidana 5 tahun penjara. "Dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000," tutur Yudhi.

Dengan peristiwa ini, Yudhi berharap penjualan emas ilegal pun berkurang. Ia juga berpesan kepada masyarakat agar membeli emas dari perusahaan resmi dan BUMN yang sudah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Penumpang Bus Rute Manado-Palu Meningkat 60 Persen Jelang Lebaran 2024

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya