Polda Sulawesi Utara Sebut WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO

Mereka sempat mendapatkan gaji dan bonus setiap bulan

Manado, IDNTimes – Sebanyak 33 warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Utara yang diduga sempat disekap di Kamboja oleh perusahaan tempat mereka bekerja, telah dipulangkan ke kampung halaman pekan lalu. Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulut.

Sebelum kepulangan 33 WNI asal Sulut, Polda Sulut telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Indonesia, Bareskrim dan Subhinter Mabes Polri, Pemprov Sulut, dan BP2MI. Dari rapat tersebut didapati bahwa mereka bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan asing,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Diduga Disekap di Kamboja, 33 WNI Asal Sulawesi Utara Akhirnya Pulang

1. Tidak ada eksploitasi

Polda Sulawesi Utara Sebut WNI di Kamboja Bukan Korban TPPOKapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budianto dan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan (kanan). IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulut

Setyo mengatakan, seluruh WNI bekerja di perusahaan judi legal bernama Dingsheng Group di Poipet, Kamboja. Di sana, para WNI telah menerima gaji sejumlah 800-1.000 USD setiap bulannya dan mendapatkan bonus.

Ketika masih di Kamboja, para WNI diduga tidak menggunakan visa kerja sehingga berstatus overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang tertulis dalam visa di negara asing. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di rumah detensi setempat.

Setyo juga menegaskan bahwa tidak ada penyekapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. “Jadi sekali lagi, tidak ada eksploitasi maupun penyekapan,” tegas Setyo.

2. Para WNI dijanjikan bekerja di bagian manajemen

Polda Sulawesi Utara Sebut WNI di Kamboja Bukan Korban TPPOWNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. IDNTimes/Istimewa

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, membenarkan bahwa para WNI di sana bekerja di perusahaan judi legal. “Memang di sana judi dilegalkan. Perusahaan juga punya izin resmi dan izin investasi,” jelas Gani.

Di sana, para WNI dijanjikan akan bekerja di bagian manajemen, namun kenyataannya mereka dijadikan scammer. Para WNI tersebut tetap bekerja seperti biasa dan menerima gaji serta bonus. Hanya saja, mereka sudah tidak produktif lagi sehingga pendapatan dipotong.

“Karena ada biaya yang dikeluarkan perusahaan ketika merekrut hingga mereka ke Kamboja. Tapi yang pasti tidak ada kekerasan fisik, seksual, dan sebagainya,” sambung Gani.

3. Polda Sulut selidiki keberadaan perekrut

Polda Sulawesi Utara Sebut WNI di Kamboja Bukan Korban TPPOWNI asal Sulawesi Utara yang sempat disekap di Kamboja akhirnya kembali ke kampung halaman. IDNTimes/Marchelino Mewengkang/bt

Selain 34 orang yang dipulangkan ke Indonesia, Gani menyebut masih banyak WNI lain yang bekerja di Dingsheng Group. Namun, karena tidak ikut melapor, WNI lainnya masih bertahan dan bekerja di perusahaan tersebut.

Kini Polda Sulut tengah mencari para perekrut 33 WNI asal Sulut. Setyo mengatakan bahwa pihak perekrut diduga ada 2 orang, satu di Kamboja dan satunya lagi di negara lain.

“Tentu ada yang mengajak dan mengiming-imingi. Itu nanti akan didalami oleh Dirreskrimum untuk mendapatkan informasi yang lebih detail,” ujar Setyo.

Baca Juga: BPOM Manado Temukan 23 Depot Air Minum Isi Ulang Tercemar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya