KPU Sulawesi Utara Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024

Dapat tanggapan terkait status mantan narapidana

Intinya Sih...

  • KPU Sulut menetapkan 3 paslon Pilgub Sulut 2024
  • Yulius Lumbaa dan Elly Lasut memiliki status mantan narapidana
  • Masyarakat memberikan tanggapan terkait status mantan narapidana ke KPU Sulut

Manado, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dalam rapat pleno di Four Points by Sheraton Manado, Minggu (22/9/2024). Mereka adalah Yulius Selvanus Lumbaa-Komaling dan Victor Mailangkay yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow yang diusung Partai Demokrat, dan Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh yang diusung PDI Perjuangan.

Penetapan tiga paslon Pilgub Sulut 2024 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sulut Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat setelah sebelumnya memperbaiki sejumlah dokumen.

“KPU juga sudah melakukan verifikasi faktual, juga sudah klarifikasi tanggapan masyarakat tetapi ada yang tidak,” ucap Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.

1. Status mantan narapidana

KPU Sulawesi Utara Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Yulius Lumbaa-Victor Mailangkay, mendaftarkan diri di KPU Sulawesi Utara, Rabu (28/8/2024). IDNTimes/Istimewa

Salah satu tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Sulut adalah status mantan narapidana dua calon gubernur, yaitu Yulius Lumbaa dan Elly Lasut.

Elly diketahui merupakan mantan terdakwa kasus korupsi surat perintah perjalanan fiktif pada 2006-2008 saat menjabat sebagai Bupati Talaud. Ia sudah menjalani masa hukuman selama 7 tahun penjara.

Kemudian, Yulius diketahui merupakan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 98. Ia juga sudah menjalani masa hukuman 20 bulan penjara oleh Mahkamah Tinggi II.

2. Sudah diumumkan ke media massa

KPU Sulawesi Utara Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024Ketua Demokrat Sulut, Elly Lasut, bersama Sekretaris Demokrat Sulut, Billy Lombok (kanan). Dok. Istimewa

Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, mengaku Elly dan Yulius sudah mengumumkan status mantan narapidana mereka di media massa. Namun, Salman tak merinci lebih lanjut bentuk pengumumannya.

“Dua calon sudah mengumumkan status mereka di media massa yang terverifikasi sebagai syarat administrasi, sehingga sudah memenuhi syarat, ” ujar Salman.

3. Sejumlah tanggapan tak diklarifikasi

KPU Sulawesi Utara Tetapkan 3 Paslon di Pilkada 2024KPU Sulawesi Utara menyerahkan SK Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024, Minggu (22/9/2024). Dok. KPU Sulut

Di sisi lain, masyarakat yang memberikan sejumlah tanggapan ke KPU Sulut tidak memiliki identitas jelas, sehingga tak diklarifikasi. Kemudian, tanggapan yang tak diklarifikasi lainnya adalah yang tidak termasuk syarat calon.

Misalnya saja, ada tanggapan soal calon harus berdomisili lima tahun di Sulut, serta pertanyaan apakah adanya dugaan tindak pidana. “Syarat calon hanya berstatus WNI dan tinggal di mana saja selama di wilayah NKRI. Kalau soal dugaan tindak pidana sesuai regulasi calon bisa digantik ketika sudah terpidana dengan kekuatan hukum tetap,” tambah Salman.

Selanjutnya, para pasangan calon akan mengambil nomor urut di Kantor KPU Sulut pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Tak Jadi Kotak Kosong, Golkar Sitaro Sulut Rencana Daftarkan Kader

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya