Anak Korban Penembakan Polisi di Manado Mengalami Trauma

Anak korban sakit dan terus memanggil bapaknya

Manado, IDNTimes – Kasus polisi tembak warga, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, masih berlanjut. Penembakan melibatkan dua anggota Polsek Bunaken bernama Bripka SR dan Bripka WL.

Korban merupakan seorang warga bernama Raymond Londok (39) yang saat kejadian sedang dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di lingkungan rumahnya. Berdasarkan keterangan Polda Sulut, Bripka WL terpaksa menembak Raymond karena nyawanya terancam saat hendak mengamankannya.

Namun, berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang mendampingi keluarga korban, kedua polisi tersebutlah yang lebih dulu menganiaya korban hingga membuat korban marah hingga berujung penembakan. Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, menyangsikan tembakan yang dikeluarkan Bripka WL.

“Waktu kejadian korban sempat tidak membawa senjata apapun tapi justru dibiarkan oleh polisi. Kenapa tidak langsung diamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan? Bahkan menembaknya juga bukan dilumpuhkan karena ditembak di dada. Sudah jelas berdasarkan peraturan Kapolri dan HAM, dilumpuhkan bukan dibunuh. Kalau sudah di tengah-tengah dada itu sudah tidak sesuai dengan aturan penggunaan senjata api,” terang Frank, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Warga Manado Tewas Ditembak Polisi, Laporan Korban Ditolak

1. Anak korban mengalami trauma hingga sakit

Anak Korban Penembakan Polisi di Manado Mengalami TraumaKonferensi pers Polda Sulut terkait kasus polisi tembak warga di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/8/2022). IDNTimes/Dok. Humas Polda Sulut

Penembakan tersebut juga disaksikan langsung oleh istri dan anak kedua korban yang masih berusia 13 tahun. Akibatnya, anak korban kini mengalami trauma hingga sakit.

“Anaknya mengalami trauma yang dahsyat dan sekarang lagi sakit. Menurut informasi keluarga sampai sekarang anaknya sering menyebut nama bapaknya,” tambah Frank.

Saat kejadian, istri dan anaknya hanya berjarak 3-4 meter di belakang korban sehingga melihat penembakan dengan sangat jelas. Di sisi lain, jika Polda Sulut masih belum memberikan keterangan terkait alasan penolakan laporan keluarga korban, LBH Manado akan mengirim surat kepada Kapolri, Presiden Joko Widodo, dan Komnas HAM.

2. Kedua polisi ditahan di Propam Polresta Manado

Anak Korban Penembakan Polisi di Manado Mengalami TraumaPolresta Manado, Sulawesi Utara. IDN Times/Savi

Usai kejadian tersebut, pihak kepolisian telah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk diautopsi. Selain itu, polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu.

Polda Sulut juga telah memeriksa sekitar 13 saksi dan menghadirkan 2 orang ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Forensik. Kedepannya, Polda Sulut juga akan melakukan gelar perkara khusus. Bripka SR dan Bripka WL juga sudah ditahan di Propam Polresta Manado. Kasus ini juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP.

Setelah diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Manado, korban juga diketahui menggunakan senjata tajam tanpa izin berupa satu buah pisau badik, mengancam warga, hingga menusuk Bripka SR dan Bripka WL

“Namun karena RL sudah meninggal dunia, berdasarkan Pasal 77 KUHP proses penyidikannya dapat dihentikan, sehingga nantinya akan ada gelar perkara. Sedangkan hasil sementara penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh Bripka WL yang sedang melaksanakan tugas, sampai saat ini belum ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisia,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

3. Polresta Manado tepis dugaan penganiayaan terhadap korban

Anak Korban Penembakan Polisi di Manado Mengalami TraumaKapolres Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait. Dok. IDN Times/Istimewa

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, menepis dugaan adanya penganiayaan terhadap korban. Pasalnya, sebelum kedua polisi datang, korban dianggap sudah mengancam warga sekitar dan membawa senjata tajam.

“Lalu saat petugas akan mengamankan RL maka terjadi pergumulan, bukan penganiayaan. Kita berusaha secara preventif dan persuasif dengan cara menenangkan yang bersangkutan tetapi berontak. Saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangannya, tidak menyebutkan terjadinya penganiayaan,” ucap Julianto.

Namun, berdasarkan keterangan LBH Manado, Bripka SR dan Bripka WL langsung mencekik leher korban saat tiba di lokasi sehingga korban marah.

4. Alasan Polda Sulut menolak laporan keluarga korban

Anak Korban Penembakan Polisi di Manado Mengalami TraumaMarkas Polda Sulawesi Utara (Sulut). IDN Times/Savi

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, membenarkan bahwa keluarga korban dan LBH Manado sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulut. Setelah dikaji, ternyata sudah ada laporan pengancaman, membawa senjata tajam, perlawarnan terhadap petugas, dan laporan terhadap tindakan tegas terukur yang dilakukan polisi ke Polresta Manado sehingga Polda Sulut belum bisa menerima laporan pihak keluarga korban.

Namun, Gani mengatakan, jika ada fakta baru dari pihak keluarga korban, Polda Sulut bersedia menerima laporan tersebut.

“Ini perkaranya masih dalam proses, kita akan rekonstruksikan dan rekonstruksi terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan. Apabila pada saat rekonstruksi ada hal-hal yang janggal ataupun apabila ada novum baru terjadinya perbuatan pidana baik yang dilakukan oleh petugas ataupun tersangka yang sudah meninggal dunia, silahkan melaporkan dan kami akan menindaklanjutinya secara transparan,” tutur Gani.

Baca Juga: Polisi Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Penikaman di Manado

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya