2 Warga Sulawesi Utara Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja

Korban diiming-imingi menjadi telemarketer

Manado, IDN Times - Dua warga Sulawesi Utara diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Keduanya bernama Zehan K Atilu dan Kevin. Keduanya pun sempat membuat video permintaan bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk dipulangkan.

“Mereka bukan turis yang berwisata, tetapi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kuasa Hukum korban, Marchelino Mewengkang, Senin (31/10/2022).

Sebelumnya, Marchelino sudah sempat menulis surat terbuka ke Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Indonesia, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk meminta tolong. Akhirnya, dari Sekretariat Negara merespons dan berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.

1. Berawal dari mencari pekerjaan secara daring

2 Warga Sulawesi Utara Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di KambojaWNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. IDNTimes/Istimewa

Kasus ini berawal dari Zehan, Kelvin, dan 8 orang lainnya yang diterima bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja sebagai sales marketing. Mereka mendapatkan pekerjaan tersebut secara daring.

“Sebelumnya mereka kehilangan pekerjaan, jadi mencari lagi di internet. Di situ mereka mendapat lowongan pekerjaan sebagai sales marketing di sebuah perusahaan di Kamboja,” terang Marchelino.

Para korban pun menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan. Mereka diiming-imingi gaji Rp12 juta per bulan.

2. Korban sempat membayar Rp40 juta

2 Warga Sulawesi Utara Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di KambojaIlustrasi Perdagangan Perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada September 2022, akhirnya Zehan dan Kelvin bersama 8 orang lainnya berangkat ke Kamboja, setelah mengeluarkan biaya sebesar Rp40 juta. Setibanya di Kamboja, para korban tidak dipekerjakan sebagai sales marketing, tetapi sebagai skimmer yang bertugas menipu orang Indonesia.

“Gaji Rp12 juta per bulan, tapi harus mendapatkan target Rp100 juta per bulan dari hasil menipu orang Indonesia,” tambah Marchelino.

Karena merasa ditipu, tak lama setelah diterima, para korban memilih mundur hingga berujung ditangkap pihak keimigrasian Kamboja. Para korban kemudian mengadu ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

3. Para korban harus pulang dengan biaya sendiri

2 Warga Sulawesi Utara Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di KambojaIlustrasi human trafficking/zerohumantrafficking.org

KBRI pun membantu para korban bebas dari tahanan keimigrasian Kamboja. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu mereka harus bertahan hidup dan pulang dengan biaya sendiri.

“Mereka sekarang hidup dengan bantuan dana dari orangtua mereka di Indonesia,” kata Marchelino.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Manado, Paul Sualang, mengatakan bahwa para korban harus melapor ke polisi jika benar kasusnya adalah perdagangan orang. “Jadi mereka lapor dulu ke kepolisian bahwa mereka ditipu. Nanti ada kasus baru negara masuk di situ,” kata Paul.

Baca Juga: Balita di Manado Hilang, Diduga Diculik saat Tidur

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya