2 ASN dan 1 Pengusaha di Minahasa Utara Tersangka Korupsi Dana COVID

Eks Bupati Minahasa Utara juga diduga terlibat korupsi

Manado, IDN Times - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), Sulawesi Utara (Sulut), bersama seorang pengusaha diduga terlibat korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada tahun 2020.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Utara berinisial JNM alias Johana, Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) berinisial MMO alias Marten, dan Direktur CV Dewi berinisial SE alias Sutrisno.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut, pada tahun 2020 Pemkab Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi COVID-19 ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Setda dengan total anggaran Rp67.737.000.000.

“Pemkab Minut mengalokasikan anggaran kepada beberapa OPD sejumlah Rp 62.750.000.000,00 dan ke Setda sejumlah Rp 4.987.000.000,00,” ujar Jules, Selasa (15/2/2022).

Selain ketiga tersangka tersebut, Bupati Minahasa Utara saat itu, Vonnie Anneke Panambunan, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman pidana atas kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang, juga diduga terlibat.

1. Merugikan negara sebesar Rp61 miliar

2 ASN dan 1 Pengusaha di Minahasa Utara Tersangka Korupsi Dana COVIDKonferensi pers kasus korupsi dana COVID-19 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (16/2/2022). IDN Times/Savi

CV Dewi yang saat itu memenangkan tender pengadaan bahan pangan guna menangani dampak ekonomi pandemik COVID-19, menerima anggaran sebesar Rp67 miliar. Namun, usai dana dicairkan di Bank SulutGo Pusat di Manado, uang tersebut tak dibelanjakan kebutuhan pangan bagi masyarakat, melainkan diberikan ke JNM.

“Dari perbuatannya tersebut, SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran yang dilakukan sebanyak 9 kali,” tambah Jules.

Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp61.021.406.385,22.

Selain itu, sembako yang dibagikan ke masyarakat merupakan bantuan CSR dari perusahaan, namun dibuat seakan-akan bantuan tersebut berasal dari Pemkab Minahasa Utara.

“Paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kaleng,” ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

2. Ketiga tersangka diancam hukuman mati

2 ASN dan 1 Pengusaha di Minahasa Utara Tersangka Korupsi Dana COVIDKonferensi pers kasus korupsi dana COVID-19 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (16/2/2022). IDN Times/Savi

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulut berhasil menyita beberapa barang bukti berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut, 1 unit mobil Honda HRV warna abu-abu milik tersangka JNM, dan sebidang tanah beserta sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM yang berada di Kelurahan Rap-rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Polda Sulut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana mati, yaitu merupakan pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam. Atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” tutur Jules.

3. Polda Sulut tak menampik kemungkinan adanya tersangka lain

2 ASN dan 1 Pengusaha di Minahasa Utara Tersangka Korupsi Dana COVIDIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi pandemi COVID-19, kemungkina akan ada tersangka lain.

Intellectual dader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu. Kami akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya, akan kami jadikan sebagai tersangka,” kata Nasriadi.

Bupati yang menjabat pada saat itu adalah Vonnie Anneke Panambunan, yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana selama empat tahun atas kasus korupsi proyek pembangunan pemecah ombak di Likupang, Minut tahun 2016. 

Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado atau Rutan Malendeng.

Baca Juga: Seorang Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Diduga Cabuli Mahasiswi

4. Akademisi Unsrat tak setuju hukuman mati

2 ASN dan 1 Pengusaha di Minahasa Utara Tersangka Korupsi Dana COVIDIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando, menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus korupsi masih terus terjadi meski di tengah bencana.

Pertama, adanya intimidasi atasan untuk melakukan korupsi membuat pejabat takut kehilangan jabatan. “Sehingga, apapun bentuk perintah termasuk jika perintah itu melanggar hukum tetap ia lakukan,” tutur Ferry, Rabu (16/2/2022).

Fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal juga dianggap tidak maksimal. Apalagi, pejabat inspektorat sendiri adalah bawahan langsung bupati yang juga tidak mau menerima risiko kehilangan jabatan jika bekerja sesuai tugasnya.

Partai politik yang menelurkan calon pemimpin politik pun tak menyeleksi dengan maksimal. Banyak calon kepala daerah yang diusung tidak memiliki jejak rekam bagus. “Akibatnya, ketika terpiliih dan menjabat banyak aktor-aktor politik yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Hanya berusaha memperkaya diri sendiri dengan cara memanfaatkan pejabat-pejabat bawahannya,” tandas Ferry.

Terkait hukuman mati bagi para koruptor, Ferry mengaku dirinya tidak setuju. Hal tersebut dikarenakan jika mati, para koruptor tidak bisa merasakan akibat dari perbuatannya. Ferry lebih mendukung pemberlakuan pidana penjara seumur hidup tanpa adanya pemotongan masa tahanan.

“Agar menimbulkan efek jera, semua harta benda milik koruptor harus disita negara, baik harta hasil korupsi maupun harta lain yang dimiliki sebelum menjabat. Keluarganya juga harus ikut bertanggung jawab karena lalai dalam hal mengawasi,” pungkas Ferry.

Baca Juga: Perayaan Cap Go Meh di Manado, Kelenteng Tak Seramai sebelum Pandemik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya