Tipu Ayah dari Kliennya, Seorang Advokat di Maluku Dijebloskan ke Bui

Advokat tersebut terancam 4 tahun penjara

Ambon, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, menetapkan seorang advokat bernama Hernanto Permelai Permaha sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penipuan dan pemerasan senilai ratusan juta rupiah. 

Korban penipuan Hernanto adalah Yosep Albertus, ayah dari kliennya dengan dalil uang jasa advokat dan uang 'lobi' untuk meloloskan anaknya dari jeratan hukum. 

Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta menjelaskan Hernanto dijadikan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, dan terakhir bukti pendukungan lainnya. 

"Setelah berstatus tersangka, Kamis (29/2/2024) Hernanto langsung dimasukan pada Rutan Polres MBD di Tiakur," ujar Boyke kepada wartawan di Ambon. 

Hernanto ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024. 

Di rutan tersebut, Boyke berkata tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Februari-19 Maret 2024.

1. Tersangka terancam empat tahun penjara

Tipu Ayah dari Kliennya, Seorang Advokat di Maluku Dijebloskan ke BuiHernanto Permelai Permaha saat menjalani pemeriksaan sebelum ditahan pada Rutan Polres MBD.(Dok Humas Polres MBD)

Boyke menjelaskan, sebelum Hernanto ditahan, dia lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis dan langsung dijebloskan ke bui. 

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 Junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

"Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya," tandasnya.

Sementara itu, Waka Polres MBD, Kompol Djessy Batara mengatakan, penahanan selama 20 hari tersebut dimanfaatkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara. Kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap-I). 

Batara mengaku, dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. 

"Pada prinsipnya, kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. 

2. Kronologi penipuan yang dialami ayah dari klien advokat

Tipu Ayah dari Kliennya, Seorang Advokat di Maluku Dijebloskan ke BuiHernanto Permelai Permaha berpose sambil menunjukan surat penahan terhadap dirinya di Polres MBD.(Dok Polres MBD)

Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wempi R. Pauno menjelaskan, awal tersangka dilaporkan oleh Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar ke
Polres MBD. Kala itu, Yosep melaporkan Hernanto berkaitan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada November 2023. 

Kejadian penipuan ini terjadi beberapa kali. Awalnya pada  7 April 2023, di  rumah Yosep di Desa Arnau Kecamatan Wetar. Untuk yang kedua, 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan  Moa dan ketiga, 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.

Keduanya sebelum tidak saling mengenal, namun perkenalan dimulai saat anak lelakinya dilaporkan ke Polsek Wetar terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur. 

Yosep mengenali Hernanto dari seorang kerabatanya berinisial NM. Setelah berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp Yosep pun terbuai dengan ucapan Hernanto yang bisa melepaskan anaknya dari jeratan hukum. 

Yosep lalu menawarkan Rp20 juta agar Hernanto dapat membela anaknya. Sebagai tanda jadi awalnya diberi Rp10 juta.  Tak lama berselang, Hernanto meminta Yosep menyediakan Rp60 juta. Hernanto berdalih duit sebanyak itu diminta Kapolsek Wetar senilai Rp20 juta dan Kasat Reskrim senilai Rp30 juta serta Rp10 juta untuknya. 

"Uang senilai Rp60 juta dipenuhi oleh Yosep dan diserahkan kepada Hernanto," ujarnya. 

Lama tak mendapat kabar, Yosep berinisiatif telepon Hernanto untuk menanyakan perkemban kasus anaknya. Hernanto kembali meminta Rp100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut.

Baca Juga: Anak Usia 3 Tahun Jatuh di Laut Maluku Tenggara saat Ayahnya Tidur

3. Awal mula penipuan terbongkar

Tipu Ayah dari Kliennya, Seorang Advokat di Maluku Dijebloskan ke Buiilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

"Karena terus didesak, Yosep mengirimkan uang Rp50 juta kepada Hernanto ke rekeningnya. Kemudian kembali mengirim Rp50 juta. Jadi totalnya Rp10 juta," ungkapnya. 

Setelah itu, Hernanto kembali meminta Rp10 juta lagi. Alasanya kepada Yosep
untuk keperluan transportasi mengurus anaknya dikeluarkan. Namun pada 11 September 2023, berkas perkara anaknya dinyatakan lengkap dan diserahkan di Kejaksaan MBD. 

"Merasa dibohongi, Yosep lalu mendatangi Hernanto meminta uangnya dikembalikan sebanyak dua kali. Karena uangnya tidak dapat dikembalikan maka Yosep melaporkan Hernanto ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum  yang berlaku," jelasnya. 

Baca Juga: Pembalap Liar di Ambon Tak Berkutik saat Disergap, 7 Kena Tilang

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya