Terlibat Partai Politik, 24 Pengawas TPS di Maluku Tenggara Dipecat

NIK Pengawas TPS tersebut tercatat pada SIPOL

Ambon, IDN Times - Sebanyak 24 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, dipecat karena terlibat partai politik

Keterlibatan mereka diketahui dari pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo E.A Somnaikubun menjelaskan awalnya melantik 406 Pengawas TPS yang berlangsung pada 22 Januari 2024. Dengan rincian, 405 orang mengawasi TPS biasa dan satu orang ditempatkan pada TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan.

1. Kronologi keterlibatan Pengawas TPS dengan partai politik

Terlibat Partai Politik, 24 Pengawas TPS di Maluku Tenggara Dipecatilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Meski begitu, Richardo tak memungkiri saat proses rekrutmen, panwascam menemui beberapa kendala, di antaranya ketersediaan SDM yang memenuhi syarat berdasarkan juknis rekrutmen Pengawas TPS. 

"Karena secara bersamaan KPU juga melakukan rekrutmen KPPS sebanyak 7 orang per TPS," ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (7/2/2024) malam. 

Setelah selesai pelantikan, dia menjelaskan Bawaslu Maluku Tenggara melakukan penyisiran NIK dari masing-masing Pengawas TPS pada SIPOL. 

Tujuannya untuk memitigasi keterlibatan mereka dengan partai politik. Dari penyisiran itu, kata dia, ditemui ada 24 Pengawas TPS yang NIK terdata di SIPOL.  

2. Rincian penyebaran Pengawas TPS per kecamatan terlibat partai politik

Terlibat Partai Politik, 24 Pengawas TPS di Maluku Tenggara Dipecatilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Dengan rincian penyebaran, Kecamatan Kei Kecil 3 Pengawas TPS, Kei Kecil Timur 4 Pengawas TPS, Kei Besar Utara Timur 5 Pengawas TPS, Kei Besar Selatan Barat 2 Pengawas TPS dan Kei Besar Utara Barat 3 Pengawas TPS. 

Selanjutnya Kecamatan Manyeuw  5 Pengawas TPS dan Kei Besar 2 Pengawas TPS.

Dia mengatakan berdasarkan temuan itu, Bawaslu Maluku Tenggara menginstruksikan Panwascam agar melakukan proses PAW dan pergantian kepada Pengawas TPS tersebut. 

"Karena ruang pergantian ada dalam juknis rekrutmen Pengawas TPS untuk kejadian khusus sampai 7 hari sebelum hari pencoblosan," ujarnya. 

Baca Juga: 3342 Polisi Amankan Pencoblosan di Maluku, 103 TPS Sangat Rawan

3. Melantik Pengawas TPS yang baru

Terlibat Partai Politik, 24 Pengawas TPS di Maluku Tenggara DipecatIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Panwascam pun melakukan proses tersebut dan telah melakukan pelantikan. 
Dia menjelaskan pelantikan berlangsung pada 6-7 Februari 2024. Awalnya melantik 7 Pengawas TPS pada Kecamatan Kei Besar Selatan Barat dan Manyeuw.

"Kemudian menyusul 17 Pengawas TPS pada Kecamatan Kei Kecil, Kei Kecil Timur, Kei Besar Utara Timur, Kei Besar Utara Barat dan Kei Besar," jelasnya. 

Baca Juga: Seorang Sekda di Maluku Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya