Sudah Aniaya Staf, PNS di Maluku Ini Kembali Ancam Bunuh Korban

Kasus penganiyaan ini sedang ditangani Polsek Waipian

Maluku Tengah, IDN Times - Wisye Tahapary, Kepala Puskesmas Pembantu atau Pustu Negeri Nakupia, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, dilaporkan stafnya bernama Sopia Erjanan ke Polsek Waipia terkait dugaan penganiayaan.

Dari penganiayaan itu, Sophia mengalami luka cakar pada leher dan tangan kanannya sakit karena hendak dipatahkan.

Kapolsek Waipia, AKP Ruston Kanda mengatakan, dugaan penganiaayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 12.45 WIT di salah satu ruangan di Puskesmas Rumaday.

"Penganiayaan terjadi ketika sementara berlangsungnya mediasi," jelasnya kepada IDN Times, Selasa (30/1/2024). 

1. Selesaikan masalah berakhir penganiayaan

Sudah Aniaya Staf, PNS di Maluku Ini Kembali Ancam Bunuh KorbanIlustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Difasilitasi Kepala Puskesmas Rumaday, kata Ruston, akhirnya Wisye dan Sopia bertemu. Hadir juga para saksi lainnya. Agenda utama menyelesaikan masalah yang terjadi di Pustu Negeri atau Desa Nakupia.

Ruston menjelaskan, di tengah mediasi yang sedang berlangsung terjadi perdebatan di antara Wisye dan Sopia.

"Kemudian terjadi keributan hebat dan berakhir penganiayaan" ungkapnya.

Baca Juga: Rumah Seorang Camat di Maluku Terbakar, Diawali Bunyi Ledakan Besar

2. Mencakar dan akan memutar tangan

Sudah Aniaya Staf, PNS di Maluku Ini Kembali Ancam Bunuh Korbanilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Wisye lalu mencakar Sopia, menarik dan memutar tangan. Akibat penganiayaan ini, Wisya alami luka cakar pada leher bagian kiri dan tangan kirinya sakit.

Setelah itu, Wisye mengancam akan memukul Sophia hingga mati apabila suaminya tak berada di rumah.

Atas kejadian itu, Ruston melanjutkan, Sopia merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Waipia. Menindaklanjuti laporan ini, Ruston mengatakan, sudah memeriksa Sopia termasuk sejumlah saksi setelah laporan diterima.

"Laporan penganiayaan ini akan diproses sesuai Pasal 351 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang KHUP,” jelasnya.

Baca Juga: Gedung SD di Maluku Tengah Terbakar saat Guru dan Siswa dalam Kelas  

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya