Seorang Sekda di Maluku Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup

Ambon, IDN Times – Penyidik Kejaksaan Tingga (Kejati) Maluku, Senin (5/2/2024), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Jafar Kwairumaratu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Jafar diduga mengorupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT. Kasus ini terjadi pada 2021.  

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menyatakan JK atau Jafar Kwairumaratu ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

”JK sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).  

1. Jaksa mememukan bukti permulaan yang cukup

Seorang Sekda di Maluku Ditetapkan sebagai Tersangka KorupsiSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Jafar Kwairumaratu/serambagiantimurkab.go.id

Aizit menyatakan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang patut diduga sebagai tersangka.

Atas bukti tersebut, maka JK diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten SBT pada 2021.

2. Jaksa mengirim surat panggilan sebagai tersangka

Seorang Sekda di Maluku Ditetapkan sebagai Tersangka KorupsiIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Aizit menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, maka pada 5 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka. Surat itu, ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.

“Nantinya, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Aizit menambahkan, untuk perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian.

Baca Juga: 3342 Polisi Amankan Pencoblosan di Maluku, 103 TPS Sangat Rawan

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya