Pengakuan Muncikari di Tanimbar: Sudah 'Menjual' Ponakan dan 12 ABG

Tarif sekali melayani pria dari Rp 500-Rp 400 ribu

Ambon, IDN Times - Seorang muncikari berinisial EKM (31), yang biasa beraktivitas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya ditangkap polisi. 

Dia mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. Anak baru gede atau ABG yang mayoritas berusia 17 tahun, dipaksa oleh EKM melayani pria hidung belang sehari dua kali. 

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya menjelaskan, EKM disergap ketika hendak 'menjual' seorang anak perempuan berusia 17 tahun untuk melayani pria hidung belang. Peristiwa ini terjadi di salah satu penginapan di Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

"EKM ditangkap sejak 9 Januari 2024 pukul 20.00 WIT di kamar penginapan," ujar Umar melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2024). 

Dalam penangkapan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanimbar menyita uang dari hasil anak di bawah umur melayani tamu penginapan, kondom, dan dua handphone (HP) milik korban dan EKM. 

1. EKM paksa korban melayani pria sehari 2 kali

Pengakuan Muncikari di Tanimbar: Sudah 'Menjual' Ponakan dan 12 ABGMucukari EKM saat hendak dimasukan ke dalam penjara.(Dok Polres Kepulauan Tanimbar)

Dalam praktiknya, sebut Umar, korban dipaksa oleh EKM melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400-Rp 500 ribu. Hasil melayani jasa seks tersebut, EKM dapat Rp400 ribu dan korban cuma diberi Rp100 ribu per satu pelanggan.

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual. Tetapi juga prostitusi termasuk perdagangan anak di bawah umur. Untuk itu, EKM harus dihukum berat," tegasnya.

2. EKM mengaku sudah mempekerjakan 12 anak termasuk ponakan

Pengakuan Muncikari di Tanimbar: Sudah 'Menjual' Ponakan dan 12 ABGIlustrasi kasus pelecehan seksual pada anak (Ilustrasi/IDN Times)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari menyatakan, anak usia 17 tahun yang diekspoiltasi oleh pelaku, tergolong berada pada kategori ekonomi lemah. EKM yang mengetahui hal itu, memperdaya korban dengan iming-iming mendapat penghasilan.

Sedangkan EKM, tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan atau TPPO karena mudah menghasilkan uang. EKM yang gelap mata, bahkan menjadikan ponakan perempuannya sendiri sebagai pekerja seks. 

“Hasil dari pemeriksaan, EKM mengakui bukan hanya ponakan saja yang dijual, namun 12 korban lainnya yang telah dijual ke lelaki hidung belang," ujarnya.

Baca Juga: Aneh, Muncul Pulau Baru usai Gempa M 7,9 di Kepulauan Tanimbar Maluku

3. Awal kasus TPPO terungkap

Pengakuan Muncikari di Tanimbar: Sudah 'Menjual' Ponakan dan 12 ABGIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada pria hidung belang. 

Berdasarkan laporan tersebut, Azhari mengatakan, penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Dan akhirnya menangkap EKM. 

Atas perbuatan tersebut, Azhari berkata EKM kini sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan Ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta," ujarnya. 

Baca Juga: Pengawas TPS di Tanimbar Maluku Ditemukan Tewas Tergantung

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya