52 TPS di Maluku Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada 5 Pelanggaran Berat

52 TPS tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota di Maluku

Ambon, IDN Times – Seluruh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 52 tempat pemungutan suara (TPS). Rekomendasi ini dikeluarkan serentak per 19 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair menjelaskan 52 TPS Pemilu 2024 itu tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota.

1. Rincian TPS yang direkomendasikan PSU

52 TPS di Maluku Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada 5 Pelanggaran BeratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

TPS di Maluku yang direkomendasikan untuk menggelar PSU masing-masing yaitu; Kabupaten Buru 7 TPS; Seram Bagian Barat 12 TPS; Maluku Tengah 1 TPS; Seram Bagian Timur 5 TPS; Maluku Tenggara 5 TPS, Kepulauan Aru 9 TPS; Kepulauan Tanimbar 9 TPS.

Terakhir Kota Ambon 4 TPS. ”Sehingga ditotalkan ada 52 TPS yang Bawaslu seluruh Maluku merekomendasikan PSU,” jelas Subair kepada IDN Times, Senin (19/2/2024).          

Subair menjelaskan, PSU direkomendasikan oleh Panwascam atas dasar laporan Pengawas TPS. Kemudian disampaikan oleh Panwascam kepada KPU kabupaten/kota di Maluku melalui KPPS setelah melewati proses kajian.

2. Secara umum terdapat 5 pelanggaran Pemilu

52 TPS di Maluku Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada 5 Pelanggaran Beratilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Secara umum, kata Subair terdapat 5 pelanggaran Pemilu yang menyebabkan Panwascam merekomendasikan PSU.

Pertama, penyelenggara atau saksi mencoblos surat suara sisa. Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTB mencoblos di TPS yang direkomendasikan.

”Padahal pemilih tersebut bukan penduduk setempat melainkan penduduk dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen pindah memilih,” ungkapnya.

Ketiga, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun TPS berbeda. Sedangkan keempat, terdapat pemilih yang mencoblos atas nama orang lain disebabkan oleh karena KPPS hanya memeriksa formulir C pemberitahuan tanpa memeriksa KTP elektronik atau identitas lainnya.

Untuk pelanggaran kelima, ujar Subair, ratusan pemilih DPT ditolak oleh KPPS untuk mencoblos. ”Karena hanya membawa KTP elektronik atau identitas lainnya, tetapi tidak membawa C Pemberitahuan KPU,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Kota Ambon Bakar 2.523 Lembar Surat Suara Rusak, Ini Rinciannya 

3. Memproses dugaan pelanggaran pidana

52 TPS di Maluku Berpotensi PSU, Bawaslu: Ada 5 Pelanggaran BeratIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Subair menambahkan, selain pelanggaran administrasi yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi PSU, Bawaslu kabupaten/kota juga sedang memproses dugaan pelanggaran pidananya.

“Syarat PSU terdapat pada pasal 372 dan prosedurnya pasal 373 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tandasnya.  

Sementara penanganan pelanggarannya, Subair menjelaskan, merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Anggota Ad Hoc Bawaslu Maluku Mendadak Meninggal saat Jemput Logistik 

Husein Ahmad Photo Community Writer Husein Ahmad

Petualang

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya