Vonis Bebas Haris-Fatia, Aktivis HAM: Pejabat Jangan Fobia Kritik

Pejabat publik dinilai cenderung alergi pada kritik ilmiah

Makassar, IDN Times - Vonis bebas terhadap dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dinilai sebagai momentum krusial pembenahan sistem hukum Indonesia.

Asyari Mukrim, Badan Pekerja Kontras Sulawesi, menyebut vonis bebas Haris dan Fatia dari seluruh dakwaan, sejatinya merupakan hal mutlak yang memang sudah seharusnya dilakukan oleh negara jika ingin menegakkan keadilan.

"Harapannya hal ini juga semakin memperbaiki sistem hukum Indonesia yang semakin represif oleh ancaman UU ITE dan segala bentuk kriminalisasi," ucap Asyari kepada IDN Times, Rabu (10/1/2024).

1. Pejabat publik harus terbuka pada kritikan

Vonis Bebas Haris-Fatia, Aktivis HAM: Pejabat Jangan Fobia KritikHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan jalani sidang perdana di PN Jaktim pada Senin (3/4/2023)

⁠Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Fatia dan Haris, menurut Asyari menunjukkan bahwa pejabat publik harus terbuka pada kritikan. Sebab kata dia, kritik bukan bagian dari pencemaran dan pejabat publik mesti siap untuk dikritik.

Selain itu, lanjut Asyari, selama delapan bulan proses hukum dijalani Fatia dan Haris, telah memantik gerakan kolektif yang lebih luas untuk memperjuangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.

"Setiap orang punya potensi untuk terjerat kriminalisasi di negara hukum yang cenderung abai terhadap kritik dan kebebasan berpikir. Solidaritas gerakan sekali lagi memberikan bukti dan hal itu mesti terus diperluas dan diperkuat," jelasnya.

2. Ketakutan pejabat publik terhadap hasil penelitian ilmiah

Vonis Bebas Haris-Fatia, Aktivis HAM: Pejabat Jangan Fobia KritikMantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (youtube.com/Jakartanicus)

⁠Sejak awal, kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris disebut Asyari, berangkat dari ketakutan yang tidak mendasar dari sebuah hasil penelitian.

"Kebebasan berpendapat dan berpikir yang kemudian diterjemahkan dalam hasil penelitian adalah sebuah produk pengetahuan yang mesti dihargai dan dijaga untuk menjadi pengetahuan publik. Bukan menjadi ancaman demokrasi."

⁠Situasi demokratisasi pengetahuan ini, jelasnya, menjadi semakin runyam ketika ancaman kriminalisasi hasil riset menjadi sesuatu yang sering terjadi.

"Riset adalah sebuah proses ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis dan metodologis. Hasil dari sebuah riset pada dasarnya adalah olah pengetahuan yang mestinya menjadi aktifitas keseharian kita," dia menerangkan.

3. Ancaman pada nilai-nilai pengetahuan

Vonis Bebas Haris-Fatia, Aktivis HAM: Pejabat Jangan Fobia KritikMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan dirinya resmi kembali ke Kabinet Indonesia Maju. (Tangkapan layar Zoom/IDN Times/Vadhia Lidyana)

Respons pejabat publik yang menganggap hasil penelitian bersama sebagai kritik personal tanpa memberikan ruang sanggah maupun kontra narasi, dinilai Asyari sebagai bentuk ancaman bagi negara yang harus menjunjung tinggi nilai pengetahuan.

"Pokoknya keputusan ini harus diapresiasi tapi sekaligus mestinya semakin mempertegas upaya perbaikan-perbaikan hukum ke depannya. Menjadi preseden untuk penerapan penghinaan dalam KUHP yang baru, revisi kedua UU ITE, maupun dalam kerja aparat hukum," pungkas Asyari.

Diberitakan, pada Senin (8/1/2024), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dakwaan primer, atau surat dakwaan JPU terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan adanya konflik kepentingan telah terbukti, sehingga unsur menyiarkan berita bohong yang juga menjadi bagian dari dakwaan terhadap Fatia dan Haris tidak terbukti.

Baca Juga: Reportase KontraS Sulawesi: Rapor Merah Situasi HAM selama 2023

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya