Viral Anggota DPRD Maluku Tengah Rusak Kantor Diduga karena THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua orang anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, mengamuk hingga memecahkan kaca kantor DPRD Malteng di Masohi. Tindakan itu diduga dilakukan pelaku karena uang tunjangan hari raya (THR) mereka belum cair.
Kepolisian Daerah Maluku mengungkap, dua anggota DPRD Malteng berinisial MDM dan FT yang dengan sengaja merusak fasilitas negara dan aset milik negara, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Kamis (4/4/2024).
Tindakan pengrusakan yang dilakukan dua anggota DPRD Maluku Tengah viral setelah video peristiwa tersebut tersebar di media sosial. Diketahui, aksi dua legislator itu dilakukan pada Selasa, 2 April 2024.
1. Polisi proses hukum dua anggota DPRD Maluku Tengah
Kapolda Maluku, jelas Kombes Rum, telah memerintahkan agar Kapolres setempat segera bertindak dan memproses hukum dua pelaku. Langkah pertama, tambah Rum, polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional," tambahnya.
2. Polisi kecam tindakan pelaku
Kombes Rum menilai, dua anggota DPRD Malteng itu tidak semestinya bertindak melanggar hukum dengan merusak fasilitas negara. Mereka disebut harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum," katanya.
3. Polisi periksa pelaku
Sementara Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi Kadir, dalam keterangan yang sama mengatakan, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa kemarin.
"Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP," ucap Hardi.
Selain itu, Hardi juga mengaku pihaknya telah memanggil dua orang anggota DPRD Maluku Tengah tersebut sebagai saksi dalam kasus ini.
"Rencananya besok (hari ini) dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng," katanya.
Baca Juga: Pembalap Liar di Ambon Tak Berkutik saat Disergap, 7 Kena Tilang