Saksi: Eks Gubernur Malut Keluar Duit Rp3 Miliar Ajak Wanita ke Hotel

Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani terdakwa gratifikasi

Intinya Sih...

  • Sidang suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengungkap fakta baru melalui keterangan Eliya Gabrina Bachmid.
  • Eliya Gabrina mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh mantan gubernur Maluku Utara untuk membawa wanita yang dipesankan terdakwa.
  • Abdul Gani menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Makassar, IDN Times - Sidang perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengungkap fakta baru melalui keterangan Eliya Gabrina Bachmid, saksi untuk terdakwa mantan ajudan Ramadhan Ibrahim.

Eliya Gabrina yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (18/7/2024), mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh mantan gubernur Maluku Utara untuk membawa wanita yang dipesankan terdakwa.

Saksi Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani di hotel, kemudian meninggalkan wanita tersebut di dalam kamar bersama Abdul Gani.

1. Saksi sebut Abdul Gani Kasuba hambur uang Rp3 miliar untuk beberapa wanita

Saksi: Eks Gubernur Malut Keluar Duit Rp3 Miliar Ajak Wanita ke HotelIlustrasi hitung uang (unsplash.com/Alexander Grey)

Di dalam kamar tersebut, lanjut Eliya, Abdul Gani bersama perempuan itu sekitar 1-2 jam, sementara dia menunggu di luar. Saksi Eliya juga menyebutkan bahwa Abdul Gani sering memintanya untuk memberikan sejumlah uang kepada wanita tersebut dengan menggunakan uang pribadi. Uang yang dikeluarkan Eliya itu diganti oleh Abdul Gani mulai Rp10 juta-Rp50 juta.

Kepada Majelis Hakim PN Ternate yang dipimpin Haryanta dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo itu, saksi Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp3 miliar. Pertemuan mantan Gubernur Maluku Utara dengan para wanita disebutkan mulai di hotel Bidakara Jakarta, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela di Ternate.

Eliya juga mengatakan dirinya telah membuka tiga rekening di bank berbeda atas perintah Abdul Gani. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang titipan yang ditujukan kepada beberapa wanita.

2. Gunakan kode "Ayu" dan "Cinta"

Saksi: Eks Gubernur Malut Keluar Duit Rp3 Miliar Ajak Wanita ke Hotelilustrasi kamar penginapan. Pixabay.com/users/bottlein-3046615/

Eliya melanjutkan, bahwa setiap hendak mengantar wanita untuk bertemu Abdul Gani Kasuba, dia lebih dulu menghubungi ajudan atau langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode "Ayu" atau "Cinta". Setelah direspons, maka Eliya menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdu Gani.

Menurut Eliya, wanita-wanita yang dia pertemukan dengan Abdul Gani sebagai upaya untuk mempermulus pencairan pembayaran proyek yang telah dia kerjakan.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi juga sering mendapatkan uang melalui ajudan lain Abdul Gani bernama Deden. Uang itu diberikan saat berada di Pondok Indah Jakarta.

Terkait identitas dan kontak para wanita yang dipertemukan dengan Abdul Gani, kata Eliya, kini sudah hilang karena handphone miliknya hilang pada Januari lalu.

3. Eks Gubernur Maluku Utara terdakwa gratifikasi

Saksi: Eks Gubernur Malut Keluar Duit Rp3 Miliar Ajak Wanita ke HotelPengadilan Tipikor (IDN Times/Aryodamar)

Pada sidang sebelumnya yang digelar Rabu (17/7/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, mengatakan bahwa terdakwa Abdul Gani Kasuba sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, Abdul Gani menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio dikutip ANTARA.

Baca Juga: Kasus Cuci Uang, KPK Panggil Anak Eks Gubernur Malut Abdul Ghani

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya