Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara dalam Ka

Intinya Sih...

  • Jaksa KPK menuntut Abdul Ghani Kasuba 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi ratusan miliar.
  • Hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp109.056.827.500 dan USD90.000 untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
  • Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, serta masa penahanannya dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.

Ternate, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Ghani Kasuba, terdakwa dalam kasus korupsi besar senilai ratusan miliar rupiah, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (22/8/2024). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Abdul Ghani Kasuba untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama enam bulan.

1. Abdul Gani Kasuba juga dituntut bayar uang pengganti

Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun PenjaraAbdul Ghani Kasuba, terdakwa dalam kasus korupsi besar senilai ratusan miliar rupiah, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan tahun di PN Ternate, Kamis (22/8/2024). Muhammad S. Haliun untuk IDN Times

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, majelis hakim juga memerintahkan Abdul Ghani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.056.827.500 dan USD90.000.

Pembayaran uang pengganti ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang," kata Hakim Kadar Noh dalam putusan tersebut.

2. Terdakwa tetap ditahan

Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun PenjaraAbdul Ghani Kasuba, terdakwa dalam kasus korupsi besar senilai ratusan miliar rupiah, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan tahun di PN Ternate, Kamis (22/8/2024). Muhammad S. Haliun untuk IDN Times

Lebih lanjut, jika harta benda Abdul Ghani Kasuba tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Selama proses hukum masih berlangsung, Abdul Ghani Kasuba tetap diperintahkan untuk berada dalam tahanan, demi menjamin kelancaran proses persidangan dan eksekusi hukuman.

3. KPK sita barang bukti

Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun PenjaraAbdul Ghani Kasuba, terdakwa dalam kasus korupsi besar senilai ratusan miliar rupiah, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan tahun di PN Ternate, Kamis (22/8/2024). Muhammad S. Haliun untuk IDN Times

Terkait dengan barang bukti, hakim memutuskan bahwa barang bukti nomor 1 hingga 740 akan dikembalikan kepada Penuntut Umum pada KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain yang juga melibatkan Abdul Ghani Kasuba.

Sementara itu, barang bukti nomor 741 hingga 744, 747 hingga 749, dan 750 hingga 763 dirampas untuk negara. Keputusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menyita aset-aset yang terkait dengan tindakan korupsi.

Penulis: Muhammad S. Haliun untuk IDN Times

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Maluku Abdul Ghani Kasuba

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya