Estimasi 5 Pasangan Calon, KPU Gowa Terima Dana Hibah Rp60 Miliar

Honor panitia ad hoc bakal naik

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Gowa menyerahkan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (pilkada) Gowa tahun 2020 kepada KPU dan Bawaslu setempat. Seremoni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemkab digelar di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa beberapa hari lalu.

Total dana hibah yang diserahkan pemerintah untuk kebutuhan Pilkada Gowa 2020 mencapai Rp72.024.436.031 miliar, dengan rincian masing-masing sebesar Rp12.018.430.000 kepada Bawaslu dan Rp60.006.006.031 kepada KPU Gowa.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan, porsi biaya terbesar penyelenggaraan Pilkada Gowa 2020 dialokasikan untuk membayar gaji petugas pemilihan.

"59% untuk honorarium, selebihnya untuk belanja barang dan jasa," kata Muhtar kepada IDN Times, Rabu (2/1).

1. Dana Rp60 miliar lebih untuk Pilkada Gowa dengan estimasi 5 calon

Estimasi 5 Pasangan Calon, KPU Gowa Terima Dana Hibah Rp60 MiliarHumas Pemkab Gowa

Jumlah dana hibah yang diterima KPU Gowa sebesar Rp60 miliar lebih, disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati dengan perkiraan lima pasang calon.

"Estimasi lima pasang calon," ucap Ketua KPU Gowa.

Meski begitu, kata Muhtar, nilai itu berkurang dari pengajuan KPU Gowa sebesar Rp65 miliar untuk persiapan pemilihan dengan estimasi tujuh pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Selain itu, jumlah TPS, jelas Muhtar, juga dikurangi. 

2. Honor panitia ad hoc bakal naik

Estimasi 5 Pasangan Calon, KPU Gowa Terima Dana Hibah Rp60 MiliarHumas Pemkab Gowa

Ketua KPU Gowa mengatakan bahwa honorarium penyelenggara ad hoc menyerap porsi dana terbesar pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah Gowa tahun 2020. Pada pilkada Gowa mendatang, jelas Muhtar, terdapat ketentuan nasional yang membuat kenaikan honor panitia ad hoc.

"Ada kenaikan honor penyelenggara ad hoc," Muhtar menerangkan.

Penyelenggara ad hoc yang dimaksud yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).

Muhtar menjelaskan, proses sosialisasi untuk pengajuan bakal calon perseorangan akan dilakukan pada pertengahan Oktober 2019 mendatang. Sementara proses pendaftaran calon perseorangan akan dilakukan pada Desember 2019, sedangkan pendaftaran calon secara resmi akan dilakukan pada Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Bupati Gowa: Distributor Jangan Timbun Barang Pokok!

3. Bupati Gowa harap dana hibah dipergunakan sebaik mungkin

Estimasi 5 Pasangan Calon, KPU Gowa Terima Dana Hibah Rp60 MiliarHumas Pemkab Gowa

Di tempat yang sama, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berujar, dana hibah yang diserahkan Pemerintah Gowa kepada KPU dan Bawaslu agar bisa menunjang suksesnya penyelenggaraan Pilkada Gowa 2020.

"Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik. Bahkan menjadi contoh dmenjadi contoh bagi kabupaten/kota di Sulawesi Selatan," ujar Bupati Gowa dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (2/1).

4. Penyerahan dana hibah sesuai ketentuan Kemendagri

Estimasi 5 Pasangan Calon, KPU Gowa Terima Dana Hibah Rp60 MiliarHumas Pemkab Gowa

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengatakan, penyerahan dana hibah tersebut berdasar pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) 54 dan Keputusan Bawaslu RI tentang kebutuhan dana pengawasan pada Pilkada 2020.

Anggaran hibah ini akan digunakan sepenuhnya untuk tahapan pengawasan pada proses Pilkada 2020 nanti.

"Dana ini akan kita maksimalkan untuk mengawal jalannya pemilihan Bupati Gowa tahun mendatang," dia menjelaskan.

Baca Juga: Penyidik Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Gowa Hingga Tengah Malam

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya